Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Upaya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk Membuat Nelayan Kembali Berjaya

29 September 2016   07:08 Diperbarui: 29 September 2016   16:36 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Tiyok, kelembagaan berbasis kelautan dan perikanan yang ada kalau tidak punya uang, bisa dipinjamkan. “Harusnya bisa seperti itu. Jadi butuh pendekatan filantropi,” katanya. Dia mengambil contoh lokasi-lokasi sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) di wilayah remot.

“Pasti high risks, oleh sebab itu pendekatan filantropi harus ada, perlu ada pendampingan, yang terukur, tidak friksi antar masyarakat,” kata Tiyok yang mengaku ke depan ini akan menggenjot pengembangan SKPT di 4 titik yaitu, Anambas, Morotai, Biak, Mentawai.

“Saya pikir seberapapun upaya kita, yang dilakukan (bisnis) di SKPT ini harus marketable, dan ini memang berisiko,” kata Tiyok yang juga mantan manajer bisnis lini internasional Pertamina ini.

Dia menegaskan bahwa telah ada indikasi munculnya inisiatif pelaku usaha berbasis lokal yang mau mengambil langkah-langkah penting untuk membangun relasi bisnis seperti dari Banda ke Bali (dia lalu menyebutkan nama pelaku usaha itu).

Kompleksitas di Pesisir dan Laut
Tiyok juga menyadari bahwa saat ini apa yang menjadi kendala adalah kerumitan urusan di pesisir dan laut. Kerumitan yang menurutnya sangat berkaitan dengan kompleksitas relasi antar level seperti kabupaten, provinsi hingga pusat beserta investor. Tentang betapa tidak mudahnya mengurai sengkarut antar lembaga, level dan birokrasi antar daerah.

“Sebagai bagian dari pemerintah, aparat negara kita harus terima dan benahi,” katanya.

Poin yang ingin disampaikannya adalah pentingnya mempunyai pemimpin di masing-masing level yang komitmen pada visi pembangunan nasional, bukan sebaliknya, lebih pada kepentingan politik tertentu. Dia setuju bahwa diperlukan komitmen bersama untuk menyusun rencana pembangunan infrastruktur yang komprehensif, yang harus menjadi bukti komitmen dari pengambil kebijakan hingga perencana pembangunan.

“Saya ambil ilustrasi menyiapkan cold storage, jika kita punya kulkas di rumah, kita takkan pernah menggantinya dalam waktu cepat, harusnya bisa bertahun-tahun, berarti barang harusnya kuat. Artinya, kalau ada yang tidak beres berarti listriknya tidak stabil. Cold storage juga harus gitu kan?” katanya.

Sejak menjabat sebagai Dirjen PRL sejak 17 Maret 2016, Tiyok merasakan bahwa terdapat sarana prasarana transportasi yang telah disiapkan seperti kapal, tetapi belum optimal. Di pikirannya, ketimbang hanya menjadi sarana tak fungsional ada baiknya dipikirkan untuk kerja sama dengan pihak lain seperti Pelni.

Tahun lalu terdapat kapal-kapal berukuran relatif besar yang dibiayai APBN tahun 2015 namun dirasakan belum optimal. Menurutnya, perlu meyakinkan para pihak termasuk daerah penerima untuk memikirkan sistem bagi hasil atas sarana yang telah ada di daerah itu. Apa yang dimaksudkannya ini adalah perlunya mencari terobosan atau inovasi dalam memandang sumber daya yang sudah ada di daerah.

Untuk mendorong upaya-upaya kolaborasi di daerah, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau (termasuk kecil terluar), Tiyok melihat masih terbatasnya kapasitas dan komitmen untuk mengoptimalkan semisal dana desa yang ada saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun