Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ini semakin mengukuhkan bahwa Desa memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa akan lebih berkembang, menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis apabila Undang-Undang ini terlaksana secara baik.
Beberapa poin penting diatur dalam Undang-Undang Desa, diantaranya Badan Usaha Milik Desa, penerapan peraturan desa, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Adapula Bab dan pasal yang mengatur tentang pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) yakni sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Sistem informasi yang dimaksud terdapat pada Bagian Ketiga, pada pasal 86 UU Desa.
[caption id="attachment_354379" align="aligncenter" width="300" caption="Pelatihan IT Oleh Relawan TIK"][/caption]
Pada ayat ini dijelaskan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun sistem informasi ini harus dikelola oleh pemerintah desa.
Pertanyaannya sekarang, siapkah aparat desa (kepala desa dan perangkat desa) mengelola sistem informasi ini ?. Bagi yang melek IT mungkin tidak jadi soal. Namun bagi aparat desa yang belum mengerti IT, maka ini tentu akan menjadi soal. Olehnya itu, perlu ada penguatan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Melibatkan stakeholder untuk penguatan kapasitas aparat desa agar melek IT bisa menjadi solusi agar beban pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi lebih ringan.
@zainalabidinku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H