Mohon tunggu...
daeng enal
daeng enal Mohon Tunggu... profesional -

I'm a blogger

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Aparat Desa Mesti Melek IT

21 Agustus 2014   21:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:56 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ini semakin mengukuhkan bahwa Desa memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa akan lebih berkembang, menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis apabila Undang-Undang ini terlaksana secara baik.

Beberapa poin penting diatur dalam Undang-Undang Desa, diantaranya Badan Usaha Milik Desa, penerapan peraturan desa, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Adapula Bab dan pasal yang mengatur tentang pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) yakni sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Sistem informasi yang dimaksud terdapat pada Bagian Ketiga, pada pasal 86 UU Desa.

[caption id="attachment_354379" align="aligncenter" width="300" caption="Pelatihan IT Oleh Relawan TIK"][/caption]

Pada ayat ini dijelaskan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun sistem informasi ini harus dikelola oleh pemerintah desa.

Pertanyaannya sekarang, siapkah aparat desa (kepala desa dan perangkat desa) mengelola sistem informasi ini ?. Bagi yang melek IT mungkin tidak jadi soal. Namun bagi aparat desa yang belum mengerti IT, maka ini tentu akan menjadi soal. Olehnya itu, perlu ada penguatan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Melibatkan stakeholder untuk penguatan kapasitas aparat desa agar melek IT bisa menjadi solusi agar beban pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi lebih ringan.

@zainalabidinku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun