Dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain salat maktubah (shalat wajib)"
(shahih HR. Bukhari, Â Muslim)
Sebagian ulama juga mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang melaksanakan shalat sunnah ketika iqamah harus mempersingkat shalat itu atau membatalkannya, untuk mendapatkan KEUTAMAAN TAKBIRATUL IHRAM IMAM
As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid (ulama syafiiyah),
:
Syaikh Abu Hamid ( dari syafiiyah ) mengatakan ; "Yang afdhal, dia batalkan shalat sunnah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram"
Dan alasan ini sangat jelas.
(Nailul Authar, as-Syaukani, hal 3)
Atau jika jama'ah tersebut sudah dalam posisi tahiyat dalam shalat sunnah, maka "mu'adzin jangan segera melakukan iqamah", dan menunggu beberapa detik agar jama'ah tersebut menyempurnakan shalat sunnahnya, dan mendapatkan KEUTAMAAN TAKBIRATUL IHRAM IMAM
Jadi antara jama'ah yang terlambat shalat sunnah ketika waktu iqamah telah dekat dan mu'adzin saling toleransi dalam beribadah dan kesempurnaan ibadah masing-masing.
Semoga menjadi pembelajaran bagi kita terutama bagi diri saya sendiri untuk tetap beribadah sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Senin, 14 Agustus 2023 M
Atsnain, 27 Muharram 1445 H
Daeng Ba2ng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H