Mohon tunggu...
Daeng Bang
Daeng Bang Mohon Tunggu... Akuntan - Swasta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Berkumandang

14 Agustus 2023   22:00 Diperbarui: 14 Agustus 2023   22:03 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Shalat Sunnah Jika Iqamah Sudah Berkumandang

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

Masih sering terjadi hampir di semua mesjid, ketika waktu iqamah tersisa puluhan detik lagi, ada jama'ah masuk ke dalam masjid langsung shalat sunnah (shalat rawatib ataupun tahiyatul masjid), padahal iqamah tinggal puluhan detik akan di kumandangkan oleh mu'adzin dan tidak memungkinkan jama'ah itu untuk menyempurnakan dua raka'at shalat sunnahnya.

Memang ada dalil anjuran shalat sunnah dua rakaat sebagai "penghormatan ketika memasuki masjid" sebagai tempat yang sangat mulia di muka bumi untuk ummat muslim beribadah kepada Allah SWT guna mensucikan diri ummat muslim, atau shalat sunnah rawatib atau shalat qabliyah dua raka'at.

Nabi bersabda ;

 ( )
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat"
(Muttafaqun 'alaih)

Masjid juga dibangun sebagai pusat kegiatan pembinaan umat dalam rangka mewujudkan pribadi dan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tercatat dalam sejarah Islam, masjid adalah bangunan pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika Beliau berhijrah ke kota Madinah, di jelaskan dalam surah at-Taubah ayat 108.

Namun jika waktu yang tersisa tinggal beberapa detik lagi sesudah adzan di kumandangkan atau tersisa beberapa detik lagi iqamah akan di kumandangkan, dan jika shalah sunnah dua rakaat tidak memungkinkan lagi di selesaikan dengan sempurna dua raka'at.

Dalam menjawab persoalan diatas, patut dipahami terlebih dahulu bahwa "dikumandangkannya seruan iqamah, merupakan PENANDA LARANGAN MELAKSANAKAN SHALAT LAINSELAIN SHALAT FARDHU", hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits :

"Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu"
(HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun