Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Gedung Indosat Mau Dirampas? Buntut Kasus IM2-Indar Atmanto

13 Oktober 2014   15:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:14 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_329143" align="alignleft" width="500" caption="Foto illustrasi: sumber afandriadya.com"][/caption]

Suasana aktivitas sejumlah karyawan di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat masih tetap berlangsung seperti biasa. Gedung cukup megah yang berdiri di depan air mancur dan patung kereta kencana -- diapit oleh gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bank Indonesia di pojok Jalan MH Thamrin -- itu lagi diincar oleh Kejaksaan Agung mau “dirampas”. Koq mau dirampas?

Ya, rencana “perampasan paksa” tersebut, bukan main-main. Tapi sebagai ancaman serius setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Antonius Widijantono, menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun. Sedang mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dihukum 8 tahun penjara (dari sebelumnya 4 tahun oleh hakim Tipikor). Indar sendiri dieksekusi ke penjara Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Uang pengganti yang cukup fantastis sebesar Rp 1,3 triliun tersebut, membuat gedung Indosatmenjadi sasaran perampasan oleh Kejaksaan Agung jika uang pengganti tadi tidak segera dibayarkan oleh IM2. Dari mana pula angka Rp 1,3 triliun itu? Tidak lain adalah angka hasil audit dari BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung -- dihitung sebagai kerugian negara dari perjanjian kerjasama penggunaan frekuensi antara PT Indosat dengan IM2.

Belakangan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan BPKP dan menyatakan tidak ada kerugian negara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding serta permohonan kasasi yang “kandas” di Mahkamah Agung.

Kasus ancaman perampasan gedung dan pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun tersebut bermula dari kerja sama dua perusahan PT Indosat dengan IM2. Adapun IM2 adalah anak perusahaan PT Indosat. Kedua perusahaan ini semula melakukan perjanjian kerja sama untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz . Oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), kerja sama tersebut dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto -- yang kemudian gagal berupaya mencari keadilan itu -- dibelit kasusdimulai dengan adanya perjanjian kerja samaIM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz . Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Indar lalu menempuh upaya hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Babak akhir perjuangan Indar dalam mencari keadilan pun, seperti sudah dijelaskan di awal tulisan ini, kemudian berujung di Sukamiskin, Bandung, di salah satu sel penjara yang pernah dihuni Proklamator RI, Soekarno atau Bung Karno.

Salah Langkah

Suasana di luar pengadilan dan tembok tinggi penjara Sukamiskin, tidak kalah hebohnya pasca vonis dijatuhkan hakim kepada mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Kasus ancaman perampasan gedung dan pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun tersebut, mengusik juga pakar hukum administrasi negara, Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai, jaksa pada kasus tuduhan kerugian negara dalam kerjasama Indosat dan IM2 di frekuensi 2.1 GHztersebut, telah salah langkah.

“Jaksa telah salah memahami aturan hukum, terutama hukum administrasi negara,” kata Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Jaksa dalam kacamata Yusril Ihza Mahendra, tidak pernah memperhatikan aspek administrasi negara, terutama Undang-undang Telekomunikasi. Dia menyatakan, bisnis telekomunikasi telah memimiliki aturan tersendiri, yakni UU Nomor 36 Tahun 1999, sehingga tidak bisa begitu saja ditarik ke ranah pidana. "Jaksa tidak perhatikan aspek administrasi negara, telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang tersendiri," tegas Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Frekuensi telekomunikasi yang dipegang Indosat yang kemudian diberikan kepada Indosat Mega Media (IM2), Menurut Yusril, sudah benar dan tidak menyalahi aturan. Sebab, Indosat telah mengikuti proses tender hingga miliki hak memakai frekuensi itu untuk kemudian disewakan ke pihak lain, dalam hal ini IM2 sebagai penyelenggara jasa internet.

"Kalau diberikan frekuensi tertentu sebagai satu perusahaan, dia kerjasama dengan pihak lain, itu sifatnya bukan menyerahkan tapi dia melakukan satu kerjasama, memanfaatkan frekuensi itu," tandas Yusril.

Sebagai pemegang frekuensi, Indosat sudah membayar PNBP hingga penyewa frekuensi itu tak perlu membayar lagi. Logika sederhananya, Yusril menjelaskan, seperti orang yang menyewa rumah kemudian dia tak dibebankan untuk bayar PBB, cukup si pemilik saja.

Yusril mengatakan, penerimaan negara bukan pajak itu tidak serta-merta dapat ditagih. Itu juga baru dapat ditagih jika sudah ditetapkan peraturan pemerintah. Regulaso soal frekuensi juga belum ada. Kalau PP belum dikeluarkan, sementatara Indosat sendiri sudah dikenakan PNBP, maka IM2 tidak perlu bayar. Begitu frekuensi diberikan, Indosat punya hak ekslusif.

“Jadi kalau dikatakan IM2 tidak bayar PNBP memang tidak perlu bayar. Jika Indosat dan IM2 bayar PNBP justru akan jadi dobel dan malah dipertanyakan," tandas Yusril. Dia menegaskan, kasus Indosat memiliki kemiripan dengan Sisminbakum. Karena akses fee Sisminbakum bukan PNBP, tidak ada acuan dari peraturan pemerintah. Alhasil, uang itu tetap milik swasta.

Tiada Lelah Berjuang

Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 itu sendiri, sejak awal merasa telah menjadi korban akibat kekeliruan jaksa dalam membaca undang-undang. Pria bersahaja, murah senyum dan selalu berkaca mata ini, pun tak tinggal diam.

Ayah dari 2 orang anak hasil perkawinannya dengan Amy Atmanto -- mantan reporter dan kini beralih sebagai desainer untuk usaha butiknya -- saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan Pengajuan Kembali (PK).

Novum (bukti baru) yang diusung adalah putusan MA yang menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi Indosat Mega Media (IM2). Jalan masih panjang rupanya, dan Indar Atmanto seperti tiada lelah untuk berjuang mendapatkan keadilan. Selamat berjuang Pak Indar..... **

Tulisan terkait:

http://hukum.kompasiana.com/2014/09/24/indar-atmanto-pencari-keadilan-itu-akhirnya-dipenjara–676175.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/03/ptun-indar-atmanto-tidak-merugikan-negara–678126.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/07/indar-atmanto-diperas-dan-dipenjara-pemerasnya-kemana-678835.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/08/apa-yang-salah-dari-kerja-sama-indosat-im2-indar-atmanto-679165.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/10/13/gedung-indosat-mau-dirampas-buntut-kasus-im2-indar-atmanto-680066.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun