Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Jangan Mati di Makassar, TPU Sudiang Sudah Penuh

15 Januari 2023   08:28 Diperbarui: 15 Januari 2023   08:40 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran Pemkot Makassar meninjau lokasi TPU Sudiang (foto dok pribadi Nur Terbit)

Jangan Mati (Meninggal) di Makassar, TPU Sudiang Sudah Penuh. Wow... seram kali?

Pada deskripsi video saya di channel Nur Terbit: "TPU Sudiang Makassar Penuh, Pemkot Belum Bebaskan Lahan Baru" saya menulis seperti ini:

VIDEO REPORTASE dari MAKASSAR KRISIS LAHAN KUBURAN, AREAL TPU SUDIANG SUDAH PENUH.

Kota Makassar, Sulsel, kini mengalami krisis lahan kuburan. TPU Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang merupakan relokasi dari sejumlah TPU di Kota Makassar, kini sudah penuh. 

Bahkan sudah "menyerobot" ke lahan milik warga. Padahal, Pemkot Makassar sendiri belum membebaskan tanah warga tersebut. 

Salah satunya sudah menyita tanah ahli waris MAKKULAU DAENG LANTIK. 

Patok pembatas lahan antara tanah TPU dengan milik ahli waris tersebut, entah kemana sekarang. Boleh jadi, sebagian jenazah yang sudah dikubur, adalah lahan milik warga. Bukan lagi areal TPU Sudiang. 

Papan bicara sebagai tanda batas, sudah ada yang cabut. Siapa pelakunya? (Foto dok Nur Terbit)
Papan bicara sebagai tanda batas, sudah ada yang cabut. Siapa pelakunya? (Foto dok Nur Terbit)

Nah, bagaimana ini? Apakah jenazah yang sudah terlanjur dikubur, harus "dibangunkan" lagi untuk pindah ke lahan kuburan yang lain? Bisa saja terjadi. 

Apalagi jika ahli waris keberatan tanahnya dijadikan pekuburan, sementara belum dibebaskan oleh Pemkot Makassar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun