Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Hakim Belum Siap Dibacakan, Sidang Terpaksa Ditunda

12 November 2021   13:28 Diperbarui: 12 November 2021   13:46 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai agenda sidang, dijadualkan Kamis 11 November 2021 akan dibacakan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH. Namun hingga sore hari, sidang ditunda dengan alasan Majelis Hakim belum siap membacakan putusan.

Sidang perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan terdakwa Ren Ling dkk yang selama ini sering kali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kini kembali ditunda lagi hanya gara-gara Majelis Hakim belum siap membacakan putusannya.

Kepastian penundaan sidang perkara "Begal Perusahaan PMA" ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Subhan SH, ketika dicegat dan dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Utara, Kamis siang (11/11/2021). "Iya benar, sidang ditunda minggu depan, Kamis 18 November, karena Majelis Hakim belum siap baca putusan," kata Subhan.

Pada sidang sebelumnya saat agenda sidang pembacaan tuntutan, juga sempat mengalami penundaan. JPU diketuai Subhan SH, menyatakan belum siap baca tuntutan. Alasannya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Farida Felix SH, naskah tuntutan jaksa belum ditandatangani atasan.

Begal Perusahaan PMA

Pada tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut 6 tahun penjara bagi tiga pengusaha lokal (Ren Ling dkk), terdakwa perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Kami menuntut masing-masing 6 tahun bagi ketiga terdakwa," kata JPU Subhan, SH.

Menurut JPU, ketiga terdakwa sebagai pengusaha lokal, terbukti secara meyakinkan telah menggunakan keterangan palsu dalam mendirikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 266 Jo 255 (1) KUHP.

Perusahaan PMA yang "dibegal" tersebut, kata Jaksa, adalah PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009. Sudah beberapa kali mengalami perubahan susunan direksi melalui RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).

Namun setelah saksi Denni melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Jaksa, ketiga terdakwa lalu membatalkan 3 akta karena menyalahi prosedur sesuai UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun