Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan PHK Karyawan karena Alasan Corona

20 April 2020   17:20 Diperbarui: 20 April 2020   17:26 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ramayani Darwis SH, MH, Pemerhati Tenaga Kerja yang juga Bendahara Umum DPP KAI (dok pribadi)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan mengalami kerugian akibat Corona, sangatlah tidak beralasan. Itu kata Pemerhati Tenaga Kerja, Ramayani Darwis, SH, MH.

Kenapa?

"Mengingat virus ini baru ditemukan pertama kali di Wuhan pada Bulan Januari 2020, sementara di Indonesia baru ditemukan kasus pertama pada bulan Maret 2020," kata Ramayani Darwis.

Pada bulan yang sama, pengusaha juga sudah mulai beramai-ramai melakukan PHK, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila memenuhi syarat-syarat. Yang antara lain, telah ditentukan atau diatur dalam undang-undang.

Menurut Ramayani Darwis, yang juga
Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) ini, pemutusan hubungan kerja sudah diatur oleh undang-undang.

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 164 disebutkan :


 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pertanyaannya, kata Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) ini, apakah dalam waktu kurang dari satu bulan dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah mengalami kerugian berturut-turut selama 2 tahun?

Jawabannya adalah "tentu tidak," Jadi dapat disimpulkan bahwa pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha dengan alasan kerugian yang dialami oleh perusahaan karena wabah virus Corona adalah sangat mengada-ada atau dengan kata lain bahwa pengusaha memanfaatkan moment pandemic Corona untuk melakukan PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun