Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bupati Gowa Jadi Raja, Ini Komentar Akbar Faisal (DPR-RI)

15 September 2016   08:21 Diperbarui: 15 September 2016   08:49 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Bupati Gowa Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo (ist)"][/caption]

Akbar Faisal, anggota DPR-RI dari Partai Nasdem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini, ikut angkat bicara soal kekisruhan di Kabupaten Gowa, Sulsel pasca disyahkannya Perda No.5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang menimbulkan kontroversi itu.

Seperti biasanya, pria Bugis kelahiran Wajo ini bicara berapi-api, termasuk ketika menanggapi kejadian bentrokan antara perajurit Kerajaan Gowa dengan aparat Satpol PP di Istana Balla Lompoa, Minggu siang 11 September 2016, atau bertepatan dengan sehari sebelum Idul Adha 1437 H.

"Saya agak tahu Perda itu, karena memang saya pernah diundang ke Gowa untuk berbicara saat masih tahap Raperda. Perda yang dibuat DPRD Gowa ini memang aneh...," katanya, dengan gaya khasnya.

Akbar boleh dibilang salah satu"The News Maker" dari Senayan, alias pembuat berita yang pernyataannya selalu dikutip media. Terakhir heboh karena "ditendang" oleh Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR,dari anggotaMajelis Dewan Kehormatan (MKD) DPR-RI yang menyidangkan perkara etika anggota dewan Setya Novanto, Ketua DPR-RI dalam kasus"Papa Minta Saham" PT Freefort. Itu karena Akbar dinilai terlalu "nyeleneh" dan tidak sejalan dengan kebijakan dewan di mata Fahri Hamzah.

Saya bertemu Akbar Faisal di gedung DPR-RI Senayan Jakarta, memang secara kebetulan, Awal September 2016 lalu. Kami bersama anggota komunitas blogger -- penulis di blog internet --diundang oleh Sekjen DPR-RI untuk acara"Kopi Darat DPR Dengan Blogger & Nitizen, Menuju Parlemen Modern". Akbar salah satu wakil rakyat yang menerima kami.

Saat menjelaskan kepada blogger dan nitizen soal proses pembuatan undang-undang itulah, saya "memaksanya" agar menanggapi tindakan anggota DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang pada 16 Agustus 2016 silam telah mensyahkan diberlakukannya Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang kontroversi itu.

PERDA KONTROVERSI ITU

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang menjabat sebagai Bupati Gowa, otomatis adalah Raja Gowa (Sombayya) dalam kapasitas sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah. Bupati Gowa Adnan Puricha Ichsan Yasin Limpo, kemudian dilantik sebagai Raja (Sombayya) oleh DPRD setempat di Istana Balla Lompoa sebagai amanah dari Perda yang dibuatnya.

Adapun Bupati Gowa Adnan Puricha ini, tidak lain adalah putera mantan Bupati Gowa dua priode, Ihchsan Yasin Limpo, sekaligus ponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Gowa. Ya, selama ini Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Gowa identik dengan Dinasti Yasin Limpo.

Jabatan Bupati Gowa sebagai Raja atau Sombayya inilah yang kemudian memicu protes masyarakat, jauh sebelum Perda ini disyahkan DPRD Kabupaten Gowa. Ketika masih berbentuk Raperda (Rancangan), sejumlah tokoh adat dan komunitas, sudah pernah mendatangi gedung dewan setempat untuk berdemo, namun tidak ditanggapi hingga kemudian disyahkan jadi Perda.

Ketegangan demi ketegangan terus memuncak antara Bupati Gowa dengan keluarga Kerajaan Gowa. Klimaksnya adalah sehari sebelum Idul Adha 1437 H, terjadi bentrokan antara perajurit Raja Gowa Ke-37 I Maddusila Daeng Manyonri Karaeng Katangka Sultan Alauddin II dengan petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang ditugaskan oleh Bupati menjaga Istana Balla Lompoa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun