Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPO Polres Jakarta Utara Belum Juga Tertangkap

16 April 2015   19:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_361189" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber Foto: Polres Metro Jakut -- Daftar Pencairan Orang (DPO) untuk Azwar Umar, Senior Manager PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT)."][/caption]

Sudah hampir 2 bulan buronan kasus ITE di Polres Jakarta Utara yaitu tersangka Azwar Umar (Azw Um, 50), Senior Manager Jakarta International Container Terminal (JICT) dan adiknya Azhar Umar (Azh Um, 44) -- yang sempat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara tapi diberikan penangguhan penahanan kepada tersangka oleh Kapolres Jakarta Utara -- namun hingga saat ini belum dapat kembali ditangkap.

Saat penangguhan penahanan salah seorang penjamin tersangka tidak akan melarikan diri adalah istri tersangka dan juga Peiter Paais, telah dipanggil secara berturut-turut juga tidak datang menghadap penyidik Polres Jakarta Utara. Rencananya akan dilakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan selaku penjamin, dan juga oleh karena masalah lainnya untuk kasus yang berbeda.

Seandainya saja kalau tanggal 9 Desember 2014 lalu Kapolres tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Azwar Umar dan Azhar Umar, tentu sekarang pihak Polres Jakarta Utara tidak akan repot mencari-cari kedua tersangka kakak beradik ini.

[caption id="attachment_361191" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber Foto: Polres Metro Jakut -- Daftar Pencairan Orang (DPO) untuk Azhar Umar."]

14291862461910976716
14291862461910976716
[/caption]

Pencemaran Nama Baik

Kasus tindak pidana ini berawal dari dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diakses lewat informasi elektronik dengan sadar/sengaja terhadap korban yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2014 di kantor PT. MIT dan PT. MSS di Graha Kirana Jalan Yos Sudarso – Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiga orang tersebut (Azwar Umar, Azhar Umar dan Rangga Dahana) telah disangkakan kesatu Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008; kedua Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 311 KUHP oleh sebuah surat berkas dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal 20 Februari 2015 kepada Polres Jakarta Utara sehubungan dengan penyerahan berkas dan para tersangka untuk diserahkan kepada ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sesuai Surat Polres Jakarta Utara No. : B/446/III/2015/Reskrim tanggal 11 Maret 2015 ditujukan kepada korban perihal : tentang perkembangan hasil penyidikan menjelaskan bahwa para tersangka belum dapat ditangkap, sehingga Polres Jakarta Utara memerlukan informasi, laporan dan pengaduan dari masyarakat tentangkeberadaan kedua tersangka agar ditangkap Polres Jakarta Utara dan diserahkan berdasarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama tersangka Azwar Umar dan Azhar Umar bersaudara dengan DPO Nomor 42 dan 43 tahun 2015.

Selain itu, terdapat pula surat yang ditujukan kepada Dirut JICT No. : B/682/III/2015/Reskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang kerjasamanya untuk menghadapkan/menghadirkan Azwar Umar, kepada Penyidik Polres Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Menurut informasi, para tersangka Azhar Umar dan Azwar Umar juga telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan telah melakukan Pemalsuan Surat, Penempatan Keterangan Palsu kedalam Akta, dan Penggelapan Dana Perusahaan sebesar + Rp. 5,6 Milyar, yang mana saat ini kasus perbuatan melawan hukum tersebut sedang dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Utara juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun