[caption id="attachment_327761" align="aligncenter" width="560" caption="Indar Atmanto akrab kepada siapa saja, termasuk kepada teman blogger (foto: Nur Terbit)"][/caption]
Perasaan saya serba tidak menentu karena kebingungan dan ketidakmengertian sebagai orang yang awam di bidang hukum, sampai terjadi peristiwa dimana saya didudukkan di kursi terdawa sebagai pesakitan, yang secara stigmatis mungkin telah dipersepsi sebagai koruptor karena disidangkan di pengadilan Tipikor. Suatu kesan yang sangat keji dan menyakitkan hati saya dan keluarga....
Kata pengantar di atas, adalah kata pembuka yang mengawali nota pembelaan Indar Atmanto, mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), ketika disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Juni 2013 silam. Sebuah awal perjalanan menuju kursi terdakwa kemudian dieksekusi untuk menghuni sel di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, awal September 2014 silam.
Saya tidak mengerti mengapa saya didakwa korupsi, padahal saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, tetapi justeru karena saya taat pada yang berwenang ....
Pria penerima penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2010 dari Pemerintah RI yang diserahkan Presiden SBY itu yakin, tidak merugikan negara karena merasa tidak menikmati apa pun di luar haknya sebagai Dirut PT IM2 -- masih anak perusahaan Indosat.
Bahwa apa yang dilakukannya masih dalam kapasitas sebagai dirut, sekaligus merupakan suatu kebijakan korporasi melalui kerja sama dengan PT. Indosat sebagai induk perusahaan. Sebuah kerjasama sebagaimana layaknya bisnis-bisnis yang dilakukan korporasi-korporasi lainnya. “Inilah sesungguhnya awal mula peristiwa yang mendudukkan saya sebagai terdakwa korupsi,” kata Indar Atmanto, yang pada tahun 2008 menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Patuh.
[caption id="attachment_327762" align="aligncenter" width="560" caption="Buku "]
Laporan LSM
Fakta awal ketika kasus Indosat dan IM2 ini mulai bergulir, bermula dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada 6 Oktober 2011. Dalam laporan tersebut, LSM ini menduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan laporan tersebut, pada 6 Oktober 2012 atau setahun kemudian, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan Surat Penyelidikan : No. PRINT-446/0.2/Fd.1/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, Indar Atmanto kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2012, Kejaksaan Agung mengambilalih penanganan kasus dari Kejati Jabar dan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Status Indar Atmanto yang semula hanya saksi/terlapor, juga kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Bagaimana awal ceritanya sampai tiba-tiba Indar jadi tersangka? Indar kemudian mengingat-ingat kembali dan berusaha mengumpulkan kejadian demi kejadian sebelumnya. Nah, dia baru ingat akhirnya. Ternyata setelah pindah tugas dari IM2 ke Indosat, cerita Indar Atmanto, dia mengaku diberitahu oleh Dirut Indosat bahwa Indosat menerima somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI). Isi somasi tersebut meminta agar Dirut Indosat bertemu dengan LSM tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.
“Anehnya, tidak boleh diwakilkan. Bahkan bila keinginan bertemu tidak diindahkan, mereka mengancam akan memproses laporan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung,” kata Indar Atmanto.
Belakangan diketahui selain ke Indosat, surat somasi serupa juga dikirim kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya seperti Telkomsel, XL, 3, Axis dengan isi surat ancaman yang pada pokoknya sama. Menanggapi permintaan yang diduga merupakan pemerasan itu, pihak Indosat kemudian melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pemerasnya Ditangkap
Kerja keras petugas Polda Metro Jaya kemudian membuahkan hasil. Pihak yang sebelumnya mengirim somasi, akhirnya ditangkap karena tertangkap basah melakukan pemerasan. Mereka tidak lain adalah oknum Ketua LSM KTI sendiri karena terbukti telah memeras Indosat hingga Rp 30 miliar.
Atas kasus pemerasan ini pengadilan telah memvonis yang bersangkutan dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, artinya proses hukum dan pembuktian sudah terjadi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Heru Sutanto tersebut, oknum LSM itu dianggap melanggar pasal 368, 369 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dari keterangan saksi terbukti bahwa oknum bos LSM tersebut pernah mengancam dengan kata, “akan membumi-hanguskan” PT Indosat. Majelis hakim menilai kata “membumihanguskan” merupakan kata ancaman dan itu telah terbukti.
Lagi pula loginya LSM KTI sebagai lembaga swadaya masyarakat harusnya mengayomi keluhan-keluhan masyarakat, mengenai jaringan, atau mengenai koneksi yang lambat, atau keluhan-keluhan lainnya. Ini koq malah salah kaprah. Parah...
Tulisan terkait:
http://hukum.kompasiana.com/2014/10/03/ptun-indar-atmanto-tidak-merugikan-negara--678126.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H