Mohon tunggu...
Daddy Hartadi Rohmaluddin
Daddy Hartadi Rohmaluddin Mohon Tunggu... -

Dilahirkan puluhan tahun yang lalu, hanya satu keinginan bagaimana rasanya menjadi manusia berguna bagi orang lain. Spirit membangun Banten agar damai, akan terus dijaga hingga nadi tak berdetak dan darah tak lagi mengalir. Cintaku terhadap Banten dan republik ini, harapan besar buah hati dan belahan jiwa, senantiasa mencintai tanah kelahirannya. Walau aku sebagai manusia, tidak pernah menangis pertama kali dibumi Banten, namun tanah Banten telah kupijak dan aku harus menjujungnya hingga akhir waktu-ku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapkan Advokasi, WALHI Minta Bupati Serang Untuk Sadar Lingkungan

9 November 2011   13:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:52 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan penolakan terhadap kebijakan Bupati Serang yang tidak pro lingkungan semakin meluas. Ribuan Masyarakat di enam kecamatan di wilayah Serang Utara dan tujuh Kecamatan di Serang timur, semakin massif menolak surat ijin yang dikeluarkan Bupati Serang untuk tiga perusahaan. Ketiganya adalah, ijin pembuangan limbah kesungai Ciujung oleh PT Indah Kiat Pulp And paper(IKPP), di Kecamatan Kragilan,yang dianggap telah mencemari sungai Ciujung, ijin PT Jetstar yang untukmenambang Pasir laut di teluk Lontar, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan Ijin PT Tirta Investama yang akan mengekploitasi air di Kecamatan Padarincang.

Sepuluh perwakilan masyarakat serang utara dan Serang timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Limbah Sungai Ciujung (FMKLSC), Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), dan Komunitas Masyarakat serang Utara,  mendatangangi Kantor Walhi Eksekutif Nasional, di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta Selatan (8/11). Mereka mengadukan Kebijakan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, yang mengeluarkan perpanjangan ijin pembuangan limbah PT IKPP ke sungai Ciujung, memperpanjang ijin PT Jetstar untuk menambang pasir laut di Teluk Lontar dengan Volume 10.000.000 meter kubik, dan ijin PT Tirta Investama (Aqua Danone) yang belum dicabut.

Ketuga kebijakan bupati yang tidak pro lingkungan dan tidak populis di tengah masyarakatnya itu, telah membuat ribuan rakyat serang yang sebagian besar adalah petani dan nelayan di Serang Timur dan Serang Utara marah. Masyarakat telah berulangkali melakukan demonstrasi menolak kebijakan yang dikeluarkan Bupati Serang. Terakhir dua kali demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat Serang utara yang tergabung dalam FMKLSC di depan Kantor Bupati Serang (20/11) tetap tidak merubah kebijakan Bupati yang memperpanjang Ijin pembuangan limbah PT IKPP kesungai Ciujung..

Padahal pada saat itu melalui DPRD Kabupaten Serang, masyarakat dijanjikan akan kembali meninjau ijin pembuangan limbah PT IKPP. Bukan peninjauan yang didapat namun malah perpanjangn ijin, FMKLSC kembali marah dan kemudian mendemo Pabrik PT IKPP (18/10) lalu yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Aksi yang mengerahkan massa lebih dari seribu orang itu berakhir ricuh dan berujung kepada penangkapan terhadap 17 orang warga yang dituduh polisi melakukan perusakan. Padahal warga meyakini aksi yang digelarnya berjalan damai.

Koordinator FMKLSC Abdul Gofur mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan masyarakat dari warga Kecamatan Carenang itu adalah murni merupakan penolakan terhadap pembuangan limbah P IKPP yang dibuang kesungai Ciujung. Menurut Gofur air sungai Ciujung yang menjadi sumber kehidupan warga untuk mengairi areal pertanian warga dan kebutuhan hidup sehari-hari, kini telah berubah menjadi hitam dan berbau busuk. Hal itu terjadi akibat pencemaran dari limbah perusahaan kertas milik IKPP. “ Kami sudah lelah meminta Bupati Serang untuk merubah kebijakannya dengan mencabut ijin IKPP, Kami ingin ijin itu dicabut dan sungai Ciujung dipulihkan dari pencemaran. Masyarakat Sudah marah,” kata Gofur yang ditemui di Kantor WALHI Eksekutif Nasional .

Ditambahkan Gofur, selama Bupati Serang tidak mencabut ijin pembuangan limbah PT IKPP ke sungai Ciujung, maka Air sungai Ciujung akan tetap hitam dan berbau. “Nasib petani dan warga Serang utara akan tambah sengsara,jangankan untuk diminum manusia, ternak kami saja sampai mati usai minum air disungai Ciujung,” ujarnya.

Selain FMKLSC warga yang tergabung dalam FKPN dan KMSU pun mengadukan hal yang sama kepada WALHI terkait kebijakan Bupati Serang yang tidak Pro lingkungan. FKPN dan KMSU mengadukan kebijakan Bupati yang mengeluarkan ijin Penambangan Pasir laut kepada PT Jetstar melalui Surat ijin Nomor : 541/sk.04/IUP/DISTAMBEN/2010,  yang diijinkan menambang pasir laut dengan volume 10 juta meter kubik selama 2 tahun kedepan dengan luas areal 4 ribu hektar lebih, perusahaan itu diijinkan bupati mengeruk pasir laut dengan ketebalan pengambilan pasir hingga 2,5 meter.

AMRIN Pasa Ketua FKPN mengatakan, ijin penambangan pasir itu dapat mengakibatkan abrasi pantai dan rusaknya ekosistem dan biota  laut diteluk lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dipastikan juga kata Amrin, Terumbu karang yang ada diteluk lontar itu akan musnah akibat penambangan yang dilakukan. “Ekosistem dan biota laut akan rusak, yang mengkhawatirkan adalah terjadinya abrasi yang akan membuat desa terdekat akan tenggelam,” jelasnya.

Diterangkan lagi oleh Amrin, Kehidupan para nelayan juga akan terganggu. Efek dari penambangan itu akan membuat keruh air laut dan menjadikan nelayan susah untuk menangkap ikan. “ Kehidupan masyarakat disana kebanyakan adalah nelayan, dan tangkapan ikan mereka pasti menurun tajam karena air laut akan keruh,” tuturnya.

Aktifis Komunitas Masyarakat Serang Utara (KMSU) Sahrul menambahkan kegiatan Penambangan Pasir Laut di Teluk Lontar dapat menyebabkan kerusakan sendi-sendi kehidupan dan perampasan hak-hak hidup terhadap masyarakat pesisir yang kebanyakan berprofesi nelayan tangkap. “Ekploitasi pasir laut di teluk lontar jelas akan merugikan nelayan tangkap disana, dan sekaligus bakal merusak sendi-sendi kehupan masyarakat karena terampasnya hak-hak hidup masyarakat nelayan,” terangnya.

Sementara WALHI Eksekutif Nasional Melalui Manajer kampanye air dan pangan, Islah, yang menerima perwakilan warga kabupaten Serang itu mengatakan, Bupati Serang sesungguhnya sedang menghianati ribuan masyarakat di Serang. Kebijakan mengijinkan limbah IKPP yang dibuang kesungai Ciujung artinya membiarkan tercemarnya 16 ribu hektar sawah dan 6 ribu hektar tambak di Serang wilayah utara. Menurut Islah kebijakan Bupati itu juga menghilangkan hak asasi rakyat atas air. Sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka sungai Ciujung harus dipulihkan. Syarat pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan pembuangan limbah IKPP. Ditegaskan lagi olehnya WALHI siap terlibat aktif untuk mengadvokasi masyarakat yang merasa lingkungannya terancam dari kerusakan.” Kebijakan itu bisa mencemari 16 ribu hektar sawah dan 6 ribu hektar tambak yang ada disana. Bupati sedang menghianati ribuan masyarakat. Caranya harus dihentikan pembuangan limbah IKPP itu, WALHi siap mengadvokasi,” tegas Islah.

Menanggapi kebijakan Bupati Serang lainnya yang mengijinkan penambangan Pasir laut Hingga 10 juta meter kubik, Islah menanggapi kondisi tersebut akan mengakibatkan ekologi di kabupaten serang rusak. tiga kebijakan yang tidak pro lingkungan ini kata Islah akan membuat kerusakan didarat maupun dilaut. Melihat fenomena tersebut, Islah juga meminta Bupati Serag untuk segera sadar, dan segera mendahulukan kepentingan warga, Bupati katanya jangan hanya mengedepankan kepentingan segelintir pengembang yang akan menggunakan pasir untuk reklamasi kawasan Elit. “Bupati Harus segera sadar, untuk segera memihak kepada warga masyarakat, jangan memihak kepada segelintir pengembang yang hanya ingin mereklamasi kawasan elit,” pungkasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun