Jika saja BPN mau serius seharusnya 4,7 juta hektar lahan itu berpotensi untuk kembali menjadi lahan pertanian rakyat. BPN harus segera menjalankan semua tahapan untuk bisa mengambil alih jutaan hektar tanah terlantar tersebut sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku yang menjadi kewenangan BPN. Aturannya sudah jelas, PP No.11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Lahan Terlantar. Pemerintah dapat mengambil alih dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan petani kecil.
Target dari PP tersebut adalah tanah negara yang tidak termanfaatkan. BPN harus bisa menjamin dan menarget keberadaan tanah terlantar tersebut selesai 1 juta hektar pertahun dan meredistribusinya kepada rakyat petani,itu jika BPN mau serius menjalankan agenda reforma agraria.Pendistribusiannya pun harus benar-benar terarah kepada petani. kalau rata-rata petani ditambah 0,5 hektar maka akan ada sekitar 2 juta petani  yang lahannya bertambah dalam satu tahun. BPN dan pemerintah daerah harus saling bersinergi untuk mengembalikan kesejahteraan petani melalui program tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H