Atas dasar itu, kita berharap Kemenag RI bersama pemangku kepentingan lainnya segera merealisasikan program inpassing bagi guru non-PNS. Inpassing menjadi penguat terkait dengan tata kelola guru ke arah yang lebih baik. Niat baik itu, perlu diapresiasi serta pemberlakukan inpassing tidak dimaknai sekadar urusan tunjangan saja akan tetapi ada sisi keadilan dan menjadi motivasi bagi para guru untuk meningkatkan profesi dan karier secara berkelanjutan. Semoga.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H