Mohon tunggu...
Dadan  Rizwan Fauzi
Dadan Rizwan Fauzi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana (Megister) PKn UPI Ketua Umum Aliansi Pemberdayaan Pemuda Nusantara (ASPENTARA)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anomali Parkir Berbayar di Universitas Pendidikan Indonesia

7 April 2017   16:10 Diperbarui: 7 April 2017   16:18 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lingkungan akademis, sistem tata ruang dan lingkungan yang baik tidak hanya tercipta dari kemegahan serta luasnya kampus. Penataan yang teratur seperti gedung untuk kegiatan serta area parkir menjadi faktor yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Sebagai salah satu penunjang dalam menciptakan lingkungan belajar yang komprehensif, maka, perlu diadakannya sebuah aturan supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan dilingkungan kampus UPI, khususnya mengenai parkir kendaraan bermotor roda dua yang terus melakukan pembenahan.

Meskipun sudah dipetakan sedemikian rupa mengenai parkir untuk kendaraan di lingkungan kampus UPI nyatanya, sampai sekarang kampus kita masih belum aman, masih banyak kita temuai pemilik kendaraan khususnya pemilik sepeda motor yang kemalingan, mulai dari stiker yang ada di motor  hilang, helmet, bahkan tak sedikit kita temui motornya yang dicuri, masih untung bukan pemilik motornya yang hilang dicuri orang. Hal ini semakin membenarkan apa yang sering disampaikan oleh bang Napi dalam setiap sesi terahir acara BUSER bahwa “ kejahatan bisa terjadi bukan saja karena ada niat si pelaku, tapi kejahatan juga bisa terjadi karena ada kesempatan. Waspadalah,,!! Waspadalah,,!! Waspadalah..!!!

Beberapa waktu yang lalu civitas akademika khususnya mahasiwa UPI dikagetkan dengan adanya surat edaran resmi yang dibagikan oleh divisi keamanan, ketertiban dan kebersihan (K3) UPI. Dalam surat edaran yang dilengkapi dengan nomor surat dan cap K3 tersebut, pihak kemanan memberitahukan bahwa mulai dari bulan April parkir di UPI akan dikenakan tarif  bayar bagi yang akan menyimpan kendaraannya di dalam kampus khususnya untuk masyarakat luar. Hal ini memancing reaksi keras dari para mahasiswa. Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UPI yang didalamnya terdiri dari pengurus himpunan, Senat/BEM Fakultas, BEM Universitas dan UKM mulai mempersiapkan diri dengan melakukan kajian-kajian secara kontinue untuk mengkritisi serta mempertimbangkan dampak positif dan negatif  dari penerapan kebijakan ini.

Dari kajian-kajian yang telah dilakukan oleh para mahasiswa ini memunculkan sebuah asumsi bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak k3 ini tidak memiliki dasar dan payung hukum yang jelas. karena, surat edaran yang dikeluarkan oleh UPT K3 ini tidak dibarengi dengan adanya Surat Keputusan dari pimpinan universitas ( Rektor). Sehingga konklusi yang dilakukan oleh pihak mahasiswa adalah dengan melakukan tiga tuntutan kepada pihak universitas, yaitu: Cabut Surat Edaran UPT K3 UPI no. 076/UN40.L.2/PW/2017 Tentang Tata Kelola Perparkiran. ; Cabut Peraturan Rektor no. 6893/UN/HK/2016 Tentang Sistem Keamanan dan Ketertiban Kampus. ;Berikan akses gratis bagi mahasiswa untuk menggunakan sarana dan prasarana di UPI.

Dalam upaya penolakan terhadap parkir berbayar yang diaggap komersil ini, Aliansi Mahasiswa UPI terus melakukan konsolidasi dan penyadaran terhadap mahasiswa yang lain baik melalui medsos maupun melalui obrolan tatap muka. Selain itu, aliansi mahasiswa juga melayangkan surat undangan kepada para pimpinan universitas untuk bisa duduk bersama membahas masalah yang ada di Upi khususnya masalah keamanan dan kenyamanan yang semakin menghawatirkan.

Dalam pertemuan dengan para mahasiswa yang dilaksanakn di Gedung Geget Winda (PKM) lantai 1. Pak Dadi selalu sekertaris UPT K3 mengatakan, “parkir berbayar harus dilakukan menyusul sering terjadinya kehilangan motor dan banyaknya motor yang diparkirkan di UPI namun tidak jelas siapa pemiliknya sehingga, hal ini menyebabkan tingkat keamanan dan kenyamanan dilingkungan kampus UPI semakin terganggu dan rawan dari kejahatan. Sementara itu, Wakil Rektor bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si. mengatakan ‘untuk masalah parkir  prinsipnya tetap bayar, namun yang sedang kita pikirkan adalah sasaran/objek untuk parkir berbayar ini’.

Meskipun akan diberlakukan system parkir berbayar , Wakil Rektor bidang Keuangan optimis mahasiswa tidak akan dirugikan. karena, pemberlakuan parkir berbayar ini ditujukan untuk masyarakat luar kampus, sedangkan untuk para mahasiswa, karyawan dan dosen tidak harus bayar asalkan mengikuti aturan yang sudah disediakan oleh pihak k3’.

Sayangnya ada persyaratan dan tahapan yang seolah dilupakan saat menyusun kebijakan parkir berbayar dikampus UPI. Pihak Universitas dan K3 gagal memahami kondisi ekonomi dan hasrat berorganisasi yang dirasakan oleh masyarakat kampus khususnya mahasiswa. Hal ini terlihat dari rencana birokrat kampus untuk membatasi ruang gerak mahasiswa dalam beraktivitas didalam kampus.

Pertama, penerapan parkir berbayar yang dilakukan oleh pihak Universitas dalam upaya mengurangi kejahatan dan meningkatkan kenyamanan di dalam kampus adalah sebuah Anomali. Selain pendapatan yang diterima oleh pihak Universitas dari pemerintah melalui Dana BOPTN yang sudah besar, juga karena UPT K3 tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini bisa kita lihat dengan tidak adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor UPI untuk menerapkan kebijakan parkir berbayar di UPI.

Kedua, pihak Universitas belum memiliki Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP) dari BPPT.  Saat ditanya oleh mahasiswa  mengenai IPTP ini pihak universitas malah berdalih bahwa IPTP ini masih dalam proses. Padahal kalau kita melihat pada Peraturan Walikota Bandung No. 1005 Tahun 2014 Tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir dalam Bab V pasal 6 bagian a dijelaskan bahwa “ penyelenggara perparkiran wajib Memiliki IPTP dari walikota”. Dan apabila penyelenggara parkir ini tidak memiliki IPTP maka wajib diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan penutupan alat mesin parkir dan gardu parkir.

Adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh pihak universitas menunjukkan bahwa penerapan kebijakan parkir berbayar ini orientasinya bukan untuk keamanan dan kenyamanan, karena apabila prinsipnya adalah harus bayar. maka, hasil yang ingin dicapai adalah keuntungan (bisnis). Tak heran bila kita masih kerap mendengar sewa gedung di UPI sangat mahal, kegiatan-kegiatan mahasiswa dibatasi. fasilitas kampus kurang memadai, dan tingkat keamanan kampus menghawatirkan   Bila fasilitas yang dibutuhkan untuk membangun manusia diabaikan, maka jangan harap kampus kita bisa berdiri sejajar dengan kampus lain yang kian progresif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun