Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas.
1. Konsep Evaluasi Diri Sekolah/MadrasahÂ
a. pengertian
Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada hakikatnta EDS/M adalah "evaluasi internal yang yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di sekolah.
b. perbedaan Perbedaan EDS dengan Evaluasi-evaluasi Lainnya
- EDS adalah evaluasi diri yang bersifat internal
- EDS dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri
- EDS dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat
- Evaluasi-evaluasi lainnya biasanya bersifat eksternal evaluasi biasanya akan lebih jujur sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja mereka.
b. Fungsi dan Pentingnya Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah
TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas
2. Penetapan Sasaran (Goal Setting)
a. Makna dan Hakikat Penilaian Kinerja : Sudjana mendefinisikan kinerja adalah "kesanggupan seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab yang
diberikan kepadanya. lima prinsip dalam penilaian kinerja :