Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)

20 November 2011   11:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:25 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat sah ketika ingin membuat surat perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan. Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja. Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.

SuatuPKWT wajib dibuat secara tertulis. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.

Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1  kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan. (legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Membuat Peraturan Perusahaan
  4. Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT
  5. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  6. Peluang Usaha dan Bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun