Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perjanjian Kerja PKWT & PKWTT

20 November 2011   21:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:25 4524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka Anda adalah karyawan tetap – dan sebagai karyawan tetap Anda berhak memperoleh uang pesangon kalau di-PHK.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah “perjanjian” seperti pada umumnya perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, perjanjian kerja wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata dan asas-asas perjanjian pada umumnya. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi syarat:

1.                  Kata Sepakat.

2.                  Cakap.

3.                  Suatu hal tertentu.

4.                  Suatu sebab yang halal.

Kata sepakat berarti se-ia se-kata dalam menentukan suatu hal, dimana antara pengusaha dan karyawan telah terjadi pertemuan pandangan (meeting of the minds). Misalnya Pengusaha menawarkan gaji pokok Rp. 3.000.000 perbulan dan calon karyawan menyetujuinya, maka diantara mereka telah terjadi kata sepakat.

Syarat cakap berkaitan erat dengan kapasitas seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Anak berumur sepuluh tahun tentu saja tidak sah menandatangani suatu perjanjian kerja, karena secara hukum anak dibawah umur dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Mengenai suatu hal tertentu artinya obyek yang diperjanjikan jelas dan nyata, tidak abstrak tapi kongkrit, tidak sumir tapi definitif, bisa dinilai dan bisa ditakar. Alih-alih menyebutkan “Pengusaha akan menggaji karyawan setiap bulan”, maka akan lebih sempurna kalau ditegaskan bahwa “Pengusaha akan menggaji karyawan Rp. 3.000.000 perbulan.

Suatu sebab yang halal berarti perjanjian itu bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum, tidak tercela secara kesusilaan, atau tidak mengganggu ketenangan umum – siapapun tentu tak ingin menandatangani perjanjian kerja sebagai pengedar narkoba, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun