Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)

4 Oktober 2011   19:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:20 7761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4 peraturan itu, penunjukan Distributor atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Masih menurut Permen tersebut, Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang atau jasa. Hal ini berbeda dengan Agen yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal. Karena Distributor bergerak atas namanya sendiri, maka Distributor dan Prinsipal memiliki hubungan kontraktual yang setara dan bukan merupakan hubungan kerja.

Dasar Hukum Perjanjian Distributor

Hubungan antara Prinsipal dan Distributor biasanya dilakukan dengan Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Layaknya perjanjian pada umumnya, Perjanjian Distributor tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Selain mengatur tentang perjanjian bernama (nominaat), Buku III juga berlaku bagi perjanjian yang tak bernama (innominaat). Perjanjian nominaat telah diatur tersendiri dalam Buku III BW, misalnya sewa menyewa.

Perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, maka perjanjian itu selain mengikuti peraturan umum (lex generalis) tentang perjanjian dalam Buku III KUHPerdata juga tunduk pada peraturan khusunya (lex specialis). Peraturan khusus itu biasanya bersifat teknis dan praktis, misalnya PERMEN RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang Distributor dan Keagenan.

Beberapa Pengertian Istilah Menurut Permen No. 11/M-DAG/PER/3/2006

Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier.

Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Prinsipal Supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh principal produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen.

Hak Eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal.

Agen Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun