Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengajukan Gugatan Perceraian

31 Januari 2011   00:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:02 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

(LIHAT)

Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian – dengan alan-alasan tertentu – merupakan perbuatan yang diperbolehkan.

Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan – UU Nomor. 1 Tahun 1974 – telah menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:


  • Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
  • Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
  • Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami atau istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi, Allah membenci perceraian itu.

“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”

Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena perceraian. Dalam Gugatan Cerai, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan itu untuk memutuskan hubungan perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian.

Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama secara tertulis. Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau surat Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan – selanjutnya Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang diajukan secara lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan juga dikenakan kewajiban untuk membayar panjar biaya perkara. Pihak yang mengajukan Permohonan atau Gugatan yang tidak sanggup membayar panjar biaya perkara dapat dibebaskan dari kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili Pengadilan Agama – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri – selaku Termohon – bertempat tinggal. Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Penggugat – tempat tinggal istri yang menggugat.

Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan Gugatan itu ke dalam buku register perkara dengan memberikan nomor perkara. Ketua Pengadilan kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan dan Gugatan, dan selanjutnya proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu wajib untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.

Akibat Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun