Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membuat Surat Perjanjian

11 November 2011   01:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:49 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membuat Surat Perjanjian

Judul: Membuat Surat Perjanjian, Penulis: Dadang Sukandar, S.H., Penerbit: ANDI Publisher

Dengan memahami isi kontrak yang akan Anda tanda tangani, Anda bukan hanya merasa aman dari perasaan takut tidak sah, tapi sekaligus bisa lebih mengoptimalkan keuntungan dari setiap hak dan kewajiban yang berbicara di dalamnya daripada menandatangani kontrak itu begitu saja. Untuk menandatangani suatu kontrak dibutuhkan serangkaian proses yang nampaknya memang merepotkan. Selain strategi jitu negosiasi, Anda juga perlu melihat draf kontrak itu dari dekat, membacanya lebih cermat, dan mengoreksinya sampai tamat. Buku Membuat Surat Perjanjian ini secara praktis mengajak Anda menelusuri setahap demi setahap isi kontrak serta mendefinisikan kembali hak dan kewajiban yang dituangkan ke dalamnya, selanjutnya tugas Anda sendiri untuk memperkokoh posisi Anda di dalam kontrak.

Karena kepraktisan menuntut dasar dan teori, pada bagian awal buku ini akan dikemukakan hakikat kontrak hukum perjanjian menurut hukum – syarat-syaratnya dan asas-asasnya. Pemahaman dasar diperlukan sebagai peta strategi sebelum Anda memasuki meeting room untuk menegosiasikan kontrak Anda dan membuat drafnya, termasuk rencana-rencana penyelesaian sengketa yang muncul. Dan untuk melibatkan Anda ke dalam pengalaman yang lebih terang tentang bagaimana mengkonstruksi hubungan hukum Anda di masa depan, Anda juga akan diajak untuk menyelami satu persatu struktur isi kontrak beserta contoh-contohnya di bagian akhir.

Contoh-contoh kontrak dan Surat Kuasa yang turut melengkapi buku ini antara lain:

  1. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
  2. Perjanjian Jual Beli Mobil
  3. Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
  4. Perjanjian Jual Beli Batubara
  5. Perjanjian Jual beli Saham
  6. Perjanjian Sewa Kantor
  7. Perjanjian Hutang-piutang
  8. Perjanjian Pelunasan Hutang
  9. Addendum
  10. Kesepakatan Bersama Penyelesaian Permasalahan Secara Damai
  11. Perjanjian Usaha Bersama Penjualan Hewan Kurban
  12. Perjanjian Usaha Bersama Warung Internet (Warnet)
  13. Perjanjian Perkawinan
  14. Perjanjian Pembagian Gono-gini
  15. Perjanjian Kerja Tetap (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu/PKWTT)
  16. Perjanjian Kerja Tidak Tetap (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu/PKWT)
  17. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Jasa Penyelenggaraan Outbound Training)
  18. Surat Kuasa Umum
  19. Surat Kuasa Khusus Untuk Melakukan Penagihan Hutang
  20. Surat Kuasa Mutlak
  21. Surat Kuasa Khusus Untuk Mewakili Di Sidang Pengadilan
  22. Surat Kuasa Substitusi (Pemindahan Kuasa)
  23. Surat Kuasa Untuk Mewakili Melakukan Pembayaran
  24. Surat Kuasa Untuk Mengambil Barang (Kendaraan Bermotor)
  25. Surat Kuasa Untuk Mewakili Menghadiri Rapat
  26. Surat Kuasa Untuk Mewakili Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  27. Surat Pencabutan Kuasa

Daftar Isi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun