Perselisihan diantara pengusaha dan pekerja (Perselisihan Hubungan Industrial) yang telah gagal melaksanakan perundingan bipartit, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan mereka ke instansi ketenagakerjaan terkait untuk meminta keterlibatannya menyelesaikan perselisihan. Setelah pencatatan, instansi tersebut pertama-tama wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Kesempatan itu diberikan hanya dalam waktu 7 hari kerja. Jika setelah lewat waktu para pihak tidak juga memilih baik konsiliasi maupun arbitrase, intstansi ketenagakerjaan tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada Mediator untuk Mediasi.
Penyelesaian melalui Mediasi dilakukan oleh Mediator yang berada di setiap kantor instansi ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota. Dalam waktu 7 hari kerja setelah instansi ketenagakerjaan itu menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, Mediator yang ditunjuk harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan segera bersidang.
Dalam sidang Mediasi, Mediator dapat meminta keterangan dari saksi maupun saksi ahli. Mediator juga dapat meminta pihak-pihak lainnya untuk dimintai keterangannya guna menyelesaikan perselisihan. Mereka yang diminta oleh Mediator untuk memberikan keterangannya wajib memberikan keterangan itu termasuk membukakan buku dan menunjukkan surat-surat terkait perselisihan. Dalam sidang Mediasi, Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta.
Jika dalam sidang Mediasi tercapai kesepakatan, maka kemudian dibuat Perjanjian Bersama diantara para pihak – dan disaksikan Mediator. Perjanjian itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mmembuat Perjanjian Bersama. Setelah didaftarkan, para pihak mendapatkan akta bukti pendaftarannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Bersamanya.
Sebaliknya, jika sidang Mediasi tidak mencapai kesepakatan, Mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagai opsi penyelesaian. Anjuran tertulis itu harus sudah disampaikan kepada para pihak dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang Mediasi pertama dilaksanakan. Terhadap anjuran itu para pihak harus sudah memberikan jawabannya juga secara tertulis kepada Mediator, apakah mereka menyetujui atau menolak anjuran yang diberikan – juga dalam jangka  waktu 10 hari kerja.
Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, dalam waktu 3 hari kerja Mediator harus sudah selesai membantu mereka membuat Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak membuat Perjanjian Bersama. Sebagai bukti pendaftaran, para pihak akan memperoleh akta bukti pendaftarannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Bersamanya. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama, dan hal itu mengakibatkan kerugian pihak lainnya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebaliknya, jika pihak yang berselisih tidak memberikan pendapatnya mengenai anjuran tertulis, maka pihak tersebut dianggap menolak anjuran. Terhadap penolakan anjuran, salah satu pihak atau keduanya dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan mereka dengan mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan.(http://legalakses.com).
Artikel Terkait:
- Membuat Surat Perjanjian
- Membuat Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Peluang Usaha dan Bisnis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H