Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti, maka putusan tersebut merupakan fakta hukum yang tak dapat dibantah dalam sidang Pengadilan Agama – dan hakim Pengadilan Agama dapat menerima fakta tersebut sebagai alasan perceraian karena zina.
Dalam permohonan cerai talak karena alasan zina, dimana suami tak memiliki bukti-bukti atas tuduhannya itu, hakim Pengadilan Agama dapat menyuruh suami yang menuduh istrinya berzina itu untuk bersumpah secara Li’an. Sebelum diperintahkan untuk bersumpah Li’an, terlebih dahulu sang istri punya kesempatan untuk menyanggah tuduhan zina dari suaminya. Apabila istri tidak menyanggahnya dan malah mengakuinya, maka dengan sendirinya pengakuan itu adalah bukti kuat adanya zina. Tuduhan yang tidak disanggah itu dapat dianggap diterima, sehingga cukup alasan bagi hakim untuk menceraikan mereka dengan alasan salah satu pihak telah berzina.
Namun bila sebaliknya, yaitu jika istri menyanggahnya dan suami tidak dapat mengandalkan bukti-bukti lain selain pengakuan istrinya, maka ketiadaan pembuktian itu tidak boleh membuat hakim tidak punya jalan keluar. Dalam keadaan demikian, hakim dapat memerintahkan suami untuk bersumpah secara Li’an, sedangkan istrinya juga diberi kesempatan untuk bersumpah menyanggah tuduhan itu.
Sumpah Li’an dilakukan oleh suami dengan menyatakan bahwa atas nama Allah ia bersumpah, bahwa istrinya telah berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan sebanyak 4 kali oleh suami, dan pada sumpah kelima suami menyatakan siap menerima laknat Allah jika ia berbohong. Demikian sebaliknya, istri juga dapat melakukan sumpah balik (sumpah nukul), bahwa atas nama Allah ia bersumpah bahwa ia tidak berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan istri juga sebanyak 4 kali dan pada sumpah kelima ia menyatakan siap menerima laknat Allah jika tuduhan suaminya itu benar.
Karena perceraian dengan alasan zina bagi orang-orang yang beragama Islam diatur dalam undang-undang Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahannya), maka ketentuan-ketentuan di dalamnya banyak diadopsi dari hukum Islam. Khusus mengenai tuduhan zina dan sumpah Li’an, Qur’an Surat An Nuur (6-9) menerangkan demikian:
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”
Artikel Terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H