Pada prinsipnya setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan memiliki setidaknya satu hak suara. Namun, Perseroan juga dapat menentukan hak suara itu lebih besar atau lebih kecil, selama hal itu ditentukan dalam Anggaran Dasarnya. Meskipun setiap saham memiliki setidaknya satu hak suara, namun hak suara itu tidak berlaku bagi saham-saham berikut:
a.                  Saham yang dikuasai sendiri oleh Perseroan.
b.                 Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak Perseroannya – baik langsung maupun tidak langsung.
c.                  Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya langsung atau tidak langsung telah dimiliki Perseroan.
Hak suara para pemegang saham dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam RUPS – kecuali saham yang tidak memiliki hak suara. Dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya. Pemegang saham tidak boleh memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Dalam pemungutan suara, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan, dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan untuk mewakili kehadirannya menjadi tidak berlaku untuk rapat tersebut.
Kuorum RUPS
RUPS baru dapat diselenggarakan jika 1/2 lebih dari seluruh saham dengan hak suara menghadirinya – kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Jika kuorum tersebut tidak tercapai, Direksi dapat melakukan Pemanggilan RUPS Kedua. Pemanggilan RUPS Kedua harus menyebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. RUPS Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS itu dihadiri oleh minimal 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Jika kuorum RUPS Kedua juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Ketiga. Selanjutnya, RUPS Ketiga itu dilangsungkan dengan dasar kuorum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pemanggilan RUPS Ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. Pemanggilan RUPS Kedua dan RUPS Ketiga masing-masing dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS Kedua atau RUPS Ketiga itu dilaksanakan. RUPS Kedua dan RUPS Ketiga diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal upaya musyawarah untuk mufakat itu tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan – kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS Kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Risalah Rapat
Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, ketua rapat wajib membuat dan menandatangani risalah RUPS. Selain ketua rapat, minimal 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS juga menandatangani risalah tersebut. Tanda tangan itu tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris. Selain dalam rapat, pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usulan yang bersangkutan. (legalakses.com).
Artikel Terkait:
- Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
- Cara Membuat Surat Perjanjian
- Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
- Modal Perseroan Terbatas: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Direksi Perseroan Terbatas
- Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
- Peluang Usaha dan Bisnis