Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Modal Perseroan Terbatas

15 Februari 2012   17:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:36 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan itu diberikan apabila tidak ada keberatan dari kreditur lain, atau telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditur, atau gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. (http://legalakses.com).

Artikel Terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
  4. Pengertian Dan Prinsip Perseroan Terbatas
  5. Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
  6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
  7. Peluang Usaha dan Bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun