Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan itu diberikan apabila tidak ada keberatan dari kreditur lain, atau telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditur, atau gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. (http://legalakses.com).
Artikel Terkait:
- Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
- Cara Membuat Surat Perjanjian
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Pengertian Dan Prinsip Perseroan Terbatas
- Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
- Peluang Usaha dan Bisnis
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI