Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Asuh Anak dalam Perceraian

1 April 2011   12:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:13 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada prinsipnya jika terjadi perceraian maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat ibu yang mengandung selama sembilan bulan dan ibu pula yang menyusui anak tersebut. Kedekatan antara ibu dan anak tentunya bukan hanya kedekatan lahiriah semata, melainkan juga kedekatan batiniah.

Hak asuh anak oleh ibunya dapat digantikan oleh kerabat terdekat jika ibunya telah meninggal dunia. Kompilasi Hukum Islam telah menentukan, bahwa jika ibu si anak meninggal, maka mereka yang dapat menggantikan kedudukan ibu terhadap hak asuh anaknya meliputi:


  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.
  2. Ayah.
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.

Namun meskipun pada prinsipnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya, Kompilasi Hukum Islam masih memberi kesempatan kepada si anak untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Pilihan itu diberikan kepada anak yang telah mumayyiz, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun. Seorang anak yang telah berumur 12 tahun oleh hukum dianggap telah dapat menentukan pilihannya sendiri ketika kedua orang tuanya bercerai, yaitu mengikuti ayah atau ibunya.

Pelaksanaan hak asuh anak, baik oleh ibu ataupun ayahnya, harus disertai oleh jaminan keselamatan jasmani dan rohani si anak meskipun biaya kehidupan si anak telah tercukupi.  Apabila pemegang hak asuh anak, baik ayah maupun ibunya, ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka kerabat yang bersangkutan dapat meminta kepada Pengadilan Agama untuk memindahkan hak asuh anak tersebut kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh.

Siapapun yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak merupakan tanggung jawab ayahnya. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya, dan berlangsung sampai anak tersebut dewasa (21 tahun). (legalakses.com).

Artikel terkait:


  1. Contoh Perjanjian Perkawinan
  2. Mengajukan Gugatan Perceraian
  3. Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian
  4. Poligami
  5. Peluang Usaha dan Bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun