Birokrasi (PANRB) terhitung sejak Juni 2020 sebanyak 57 instansi pusat sudah mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Penyetaraan ini sebagai implementasi Permen PANRB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiSalah satu instansi pusat yang sudah melaksanakan pelantikan secara bertahap adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Pada hari selasa (29/12/2020) sebanyak 211 orang pejabat struktural dan pejabat fungsional hasil impasing di BPS Provinsi Jawa Barat melaksanakan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi, perubahan nomenklatur dan Jabatan fungsional hasil Impasing secara virtual.
Pasca pelantikan ini di lembaga BPS tingkat provinsi dan kabupaten/kota hanya menyisakan Kepala BPS dan Kabag/Kasubag Umum. Sedangkan Kepala Bidang dan Kepala Seksi baik di provinsi dan kabupaten/kota menjadi jabatan fungsional ahli madya dan ahli muda.
Beberapa kementrian dan lembaga di akhir tahun 2020 juga sudah mulai melakukan pelantikan sejenis. Sebut saja Kementrian PUPR dan Kemenag sudah melakukan hal yang sama. Selanjutkan menyusul di tingkat pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan terkena imbas implementasi Permen PANRB ini. Â
Penyetaraan ini merupakan salah satu upaya guna mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, serta mempercepat pengambilan keputusan dengan membangun pola pikir yang lebih fungsional.
Penyederhanaan birokrasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dan pembangunan sumberdaya manusia dalam menghadapi tantangan global yang ada saat ini.
Selain itu penyetaraan ini bisa menjadi instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karir dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Proses ini sejalan dengan Roadmap Pembangunan Sumber Daya Manusia sebagai kunci utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 menuju birokrasi berkelas dunia dengan mewujudkan SMART ASN di Tahun 2024.
Adapun SMART ASN yang diharapkan memiliki profil yakni memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, hospitality (keramahan), memiliki jejaring (networking) dan intrepreneurship.
Berintegritas artinya mereka yang mampu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Nasionalisme merupakan kesadaran bahwa tiap-tiap warga negara merupakan bagian dari suatu bangsa Indonesia yang berkewajiban mencintai dan membela negaranya yang menjadi dasar bagi terbentuknya semangat kebangsaan Indonesia.