" ( )"
Sainte Lague adalah metode "konversi" perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague, Misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:
1. Partai Apel mendapat 36.000 suara;
2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;
3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;
4. Partai Durian mendapat 9.000 suara;
5. Partai Rambutan mendapat 6.000 suara.
A. Cara Menghitung Kursi Pertama
Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1. Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/1 = 36.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Rambutan 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.
B. Cara Menghitung Kursi Kedua
Dikarenakan Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Rambutan tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Rambutan 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
C. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Rambutan masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Rambutan 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
D. Cara Menghitung Kursi Keempat Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Rambutan tetap dibagi angka 1.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Rambutan 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.