Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengungkap ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.
Meski demikian, sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.
Analis Pertanahan Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.
KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
REFERENSI :
Almughni R. (2025, Januari 09) Mengenal Apa Itu Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Sosok Pemilik, Tujuan dan Fungsinya Jadi Misteri. Tribun News.com. Diakses pada 09 Januari 2025. Melalui https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2025/01/09/mengenal-apa-itu-pagar-laut-30-km-di-tangerang-sosok-pemilik-tujuan-dan-fungsinya-jadi-misteri
Ayuningrum R. (2025, Januari 09) KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang. Detikfinance.com. Diakses pada 09 Januari 2025. Melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7725710/kkp-kejar-orang-di-balik-pemasangan-pagar-misterius-di-laut-tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H