Warga Binaan Pemasyarakatan, atau yang sering dikenal dengan sebutan narapidana, berhak diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan secara harian merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
Dengan adanya sistem pemasyarakatan ini, diharapkan para narapidana dapat menyadari dan menyesali perbuatan-perbuatan yang telah mereka lakukan serta agar siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
  Berada di dalam sistem pemasyarakatan, narapidana memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak  tersebut dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, salah satu bunyi ayatnya ialah narapidana berhak dan wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Pemenuhan pelayanan kesehatan ini tidak hanya menyangkut penciptaan lingkungan yang baik, perlakukan yang sama, tapi termasuk pula pembenaan pelayanan kesehatan secara manusiawi yang diarahkan pada tingkatan harkat dan martabat sehingga diharapkan dapat mengembangkan suatu masyarakat yang berkepribadian, saling menghormati, dan menjunjung tinggi.
  Dengan sistem pemasyarakatan yang telah berjalan, seharusnya pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada narapidana harus maksimal dilakukan. Bahwa narapidana berhak untuk tidak diperlakukan sebagai orang sakit yang diasingkan, maka narapidana juga berhak atas pelayanan kesehatan selayaknya masyarakat banyak. Meningkatkan kesehatan dan keselamatan warga binaan pemasyarakatan berarti membuktikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan perlu memperhatikan kesehatan narapidana secara menyeluruh, jika tidak maka akan menimbulkan keadaan bahaya bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan karena pelanggaran tersebut akan menimbulkan dampak yang tidak baik.
  Upaya pemenuhan hak-hak narapidana tersebut nyatanya masih banyak yang hanya sebatas pengakuan saja dalam perundang-undangan dan berbanding terbalik dengan realitanya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa seluruh lapas atau rutan seperti itu.Â
Hal ini karena dalam pelaksanaannya banyak sekali hambatan-hambatan yang muncul, seperti kelayakan lembaga pemasyarakatan di daerah, sarana dan prasarana, kurangnya staff atau keanggotaan, hingga kendala terkait over capacity  penghuni lapas. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan kembali permasalahan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan, apakah sudah sesuai dengan perundangan-undangan atau belum.
  Dalam rules Nelson Mandela pada Pasal 25, dijelaskan secara umum bahwa setiap penjara harus memiliki layanan perawatan kesehatan bagi narapidana untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental mereka agar tidak menghambat proses rehabilitasinya. Lebih lanjut, dalam PP RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Bagian Keempat Pelayanan Kesehatan dan Makanan Pasal 14 dan Pasal 16, dijabarkan secara jelas bahwa :
             Pasal 14
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(2)Pada setiap LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
             Pasal 16