Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan diskursus sebagai pertukaran ide, gagasan atau bahasan. Adapun, Foucault mendefinisikan diskursus sebagai sebuah sistem berpikir, ide-ide, pemikiran dan gambaran yang kemudian membangun konsep suatu kultur atau budaya. Dalam arti yang lebih sederhana, diskursus adalah perbincangan tentang ide, gagasan atau pemikiran berkenaan dengan sesuatu.
Dalam konteks diskursus Islam dan Negara. Perdebatan ulama tentang pertanyaan; apakah ada relasi antara Islam dan Negara? untuk menjawab pertanyaan ini para ulama terbagi dalam tiga golongan jawaban berbeda; tradisionalis, sekularis dan reformis. Untuk memudahkan genealogi diskursus berkenaan Islam dan Negara, penulis akan mencoba sedikit menjelaskan terlebih dahulu tentang asal-mula politik dalam Islam.
Bahwa, sejak diutusnya Nabi SAW yang merupakan bagian minoritas dari kaum kafir Quraisy yang notabene merupakan kaum mayoritas, pada masa-masa awal Nabi melakukan dakwah secara tersembunyi sebagai bentuk politik untuk menghindari diskrimanasi oleh kaum Quraisy Makkah. Oleh sebabnya, metode yang kemudian digunakan oleh Nabi dalam hal berdakwah di Makkah adalah penanaman ideologi (keyakinan) yang mengakar kuat, sehingga dalam perjalanannya kaum Muslimin Makkah dapat benar-benar yakin dengan apa yang dibawanya. Untuk itu, kita dapat melihat bahwa upaya politis Nabi era Makkah hanya berkutat pada hal-hal untuk memperkuat keimanan. Peristiwa besar yang terjadi di era ini barangkali hanya peristiwa meminta pertolongan (suaka) dari Habasyah dan diakhiri dengan Hijrah. Yang menurut pandangan Fiqh Siyasah Asy-Syanawi merupakan langkah politik Nabi SAW paling ciamik.
Sebelum peristiwa Hijrah sendiri, Abdul Chalik dalam Negara, Islam dan Masa Depan Ideologi menyebutkan bahwasannya terjadinya perjanjian Aqabah I dan II merupakan upaya serius perencanaan Hijrah yang dapat dimaknai sebagai upaya politik progressif untuk keluar dari diskrimansi dan kriminalisasi kaum Kafir Makkah.
Di era Madinah, Nabi melakukan upaya politik yang luar biasa. Beliau, membuat piagam Madinah yang merupakan dikatakan tentangnya adalah konstitutsi tertulis pertama di dunia. Pada era ini pula, Nabi SAW menjabat bukan hanya sebagai seorang Nabi atau pemimpin agama melainkan jauh lebih dari itu dengan terkenalnya sifat Nabi yang adil, arif dan bijaksana dengan serta merta menjadikan beliau sebagai kepala Negara Madinah. Sebagai pemegang kekuasaan (penguasa sekaligus pemimpin) Nabi mengangkat beberapa orang sahabatnya untuk dijadikan Mentri. Juga beberapa sahabat lain sebagai penguasa dibeberapa kekuasaan Islam seperti Sayidina Muaz ibn Jabal di Yaman.
Selain itu, beliau juga menjalin hubungan politik luar negeri yang menurut catatan Tahir Azhari dalam bukunya Negara Hukum, Rasulallah mengirim kurang lebih 30 surat kepada kepala Negara lain diantaranya Kisra sang penguasa Persia, Heraklius penguasa Romawi hingga Almuqauqis penguasa tanah Mesir. Dalam interprestasi banyak ulama dan cendekiawan Muslim pun pada akhirnya mengklaim bahwa Negara Madinah dengan konstitusinya merupakan Negara Ideal Islam. Meskipun, Musdah Mulia mengomentari bahwa Negara ideal Madinah senyatanya tidak memberikan sesuatu yang bersifat komprehensif.
Untuk itu, perdebatan atau diskursus tentang Islam dan Negara pada senyatanya adalah persoalan pelik. Hal ini, dapat dipetakan karena dua alasan; Pertama, jangka waktu yang begitu lama sekitar 14 abad serta minimnya catatan (jika tidak bisa disebut tidak ada) antara kaitan Islam dan Negara; Kedua, beragamnya hal yang perlu diteliti dan dipelajari. Sehingga, pada gilirannya wacana tentang Islam dan Negara menjadi subyek keragaman interprestasi. Untuk itu sebabnya, meminjam penjelasan Muslim Mufti, Islam dengan Politik Islam merupakan dua hal yang berbeda. Islam merupakan sesuatu yang shahih yang sudah final dan tidak dapat diragukan kebenarannya adapun politik Islam merupakan hasil interprestasi para pemikir sehingga tingkat subyektifitasnya amat tinggi oleh karenanya sangat berpengaruh oleh kualifikasi dari si pemikir tersebut.
Politik Islam adalah gabungan dari dua suku kata, Politik dan Islam. Politik dalam Bahasa Arab diwakili oleh kata al-Siyasah yang berasal dari kata sasa-yasusu-siasatan yang bermakna mengurus. Dalam pengertian Ramlan Subakti, politik adalah interaksi antara pemerintahan dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebiakan bersama masyarakat yang tinggi disuatu territorial tertentu. Definisi politik dalam sudut pandang Islam merupakan pengaturan atas urusan serta keurgensian umat, baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam.
Dalam diskursus ini, Islam sunni menggunakan Istilah Khilafah untuk merujuk pada Negara atau pemerintahan (kekuasaan) sedangkan Syiah lebih sering menggunakan istilah Imamah untuk merujuk pada kekuasaan atau Negara. Imam Syuyuti mengutip pendapat Muawiyyah dan Al-Farusi bahwa khilafah adalah kepala pemerintahan umat Islam. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Katsir dan Al-Qurthubi (lihat Perbandingan Fikih Siyasah, Dedi Supriyadi). Sedangkan, penggagasa teo-demokrasi Imam al-Maududi mengatakan, khilafah merupakan hakikat dari manifestasi anugerah Allah SWT sang hakim agung sebenarnya kepada manusia yang menjadi wakil di buminya yang memiliki kewajiban menegakkan kekuasaan dan hukumnya di antara manusia. Konsekuensi logisnya, jika tidak dan berlaku menegakkan hukum selain Allah adalah merupakan pemberontakan atau kudeta melawan sang Penguasa, sang hakim Agung yang hakiki dengan Bahasa yang lebih ekstrem adalah bentuk nyata mengubah anugerah menjadi musibah.
Dalam sumber lain, al-Maududi menyebut bahwa setiap manusia adalah khalifah Allah dalam kadar masing-masing yang merupakan bentuk lain dari ungkapan Nabi SAW yang besabda, "Setiap kalian adalah pemimpin...". Adapun, imamah secara harfiah sebenarnya amat sulit untuk membedakan perbedaannya dengan term Khilafah dalam sunni. Hal ini diamini oleh Qamarudhin Khan yang mengatakan terjadinya campur aduk term Khilafah dan Imamah menjadi sebab kebingungan itu sendiri, ia sendiri mengusulkan agar dua kata tersebut diartikan sebagai negara atau pemerintahan, lain tidak. Meskipun begitu, Ali Syariati menyatakan bahwa imamah merupakan doktrin keagamaan yang musti diterima dan diimani oleh seluruh umat. Imamah bukan saja pengelolaan negara dan masyarakat dalam bentuk yang ajeg, tanggung jawab imamah yang paling utama adalah dalam arti politik.