Ria Siregar, mantan perawat RS Elizabeth Batam Centre Batam, menjadi tersangka kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait agama di Facebook.Â
Ria Siregar, perempuan asal Batam, mengaitkan serangan teroris di Batam  dengan penganut agama tertentu, dia dituduh menghina Islam, menghubungkan terorisme dan agama. Ria ditangkap setelah postingannya  menjadi viral dan menimbulkan kontroversi.Â
Beberapa warganet marah atas pergaulan dan penghinaan terhadap keyakinan agama lain yang dilakukan wanita tersebut. Leah Siregar saat ini  ditahan di sel Mapolsek Bareran. Dia ditangkap beberapa hari lalu setelah banyak orang bereaksi terhadap postingannya di media sosial Facebook.
Berdasarkan kasus tersebut Ria Siregar terjerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dampak dari kasus tersebut adalah Ria siregar terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Tidak hanya itu pada 1 Maret 2018 Ria Siregar sudah tak lagi menjadi perawat di Elisabeth. Dan solusi yang diberikan oleh Kasat Reskim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan postingan di media sosial, agar tidak berurusan dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H