Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Belajar Prinsip Jurnalistik dari Farid Gaban..

18 Juli 2011   08:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:35 2593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13109926451346336018

[caption id="attachment_123580" align="aligncenter" width="640" caption="Farid Gaban/Admin (http://fgaban.wordpress.com/about/)"][/caption]

Kemarin baca linimasanya Farid Gaban di Twitter, saya belajar banyak tentang bagaimana memahami beda prinsip jurnalistik dengan kebenaran hukum.

Dalam akunnya @fgaban, beliau mengkritisi Koran Tempo dalam memberitakan kasus dugaan korupsi terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Farid Gaban menulis: "Saya mendukung dugaan korupsi terhadap Anas Urbaningrum dibongkar tuntas lengkap dengan bukti kerasnya. Tapi kalau tiga hari berturut-turut cuma main framing,  Koran Tempo sedang berpolitik bukan berjurnalisme."

Kritikan tersebut ditujukan karena Koran Tempo yang menayangkan berita tentang Anas Urbaningrum selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 15 Juli 2011: "PERUSAHAAN ISTRI ANAS KEBAGIAN PROYEK BUMN", tanggal 16 Juli 2011: "BUMN BAGIKAN PROYEK KE NAZAR DAN ISTRI ANAS" dan tanggal 17 Juli 2011: "ADHI KARYA AKUI BERI PROYEK KE NYONYA ANAS"

Dalam berita tersebut Tempo menuliskan bahwa istri Anas menjadi Komisaris di PT Dutasari Citralaras. Saat dikonfirmasi, Anas dan istrinya menjawab berbeda. Menurut istri Anas: "Saya baru dengar (PT Dutasari)" dan menurut Anas: "Saya tak akan ngomong itu fitnah".

Tempo juga menemui catatan bahwa PT Dutasari Citralaras pernah menjadi dua rekanan BUMN yaitu PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya. Dan PT Adhi Karya sendiri mengakui telah lama menjalin kerjasama dengan PT Dutasari Citralaras. Kunardi Sekretaris PT Adhi Karya, menyangkal bila kerjasamanya disebut fiktif dan akal-akalan BUMN untuk memberi setoran pada pihak terkait dengan Partai Politik.

Farid Gaban menyampaikan: "Kejanggalan itu bukan bukti tindakan kriminal. Sangat elementer dalam jurnalisme. Indikasi atau bukti tak langsung bisa jadi pintu masuk. Tapi kalau 3 edisi berturut-turut cuma di pintu?" Kemudian dia menganalogikan: "kalau saya berdiri bawa belati berlumur darah dekat mayat apakah pasti saya pembunuhnya? Kalau sidik jari saya ada di belati itu, apakah pasti saya pembunuhnya?"

Farid Gaban pernah bekerja di Tempo pada tahun 1999 - 2005. Salutnya dia bisa mengkritik pemberitaan tempat dimana dia dulu pernah bekerja.

"Dalam kasus Anas bagus jika Koran Tempo menemukan penyimpangan tender bukan indikasi remeh-temeh. Media itu bukan bawahan polisi atau KPK. Kebenaran dan prinsip jurnalisme beda dengan kebenaran hukum. Tuduhan korupsi adalah tuduhan serius, kalau menulis berkali-kali tanpa bukti itu namanya framing. Media yang buat tuduhan seseorang korupsi berkewajiban membuktikan. Jangan lari dari tanggungjawab. Kalau Koran Tempo hanya mengumbar tuduhan tanpa bukti itu namanya lari dari tanggungjawab, bukan?", lanjut Farid di akun twitternya.

Setelah membaca Tempo dan membaca linimasanya Farid Gaban, saya jadi semakin mengerti berita itu bisa menggiring orang ke suatu opini tertentu. Bila dicermati berita tiga hari berturut-turut itu memang isinya hanya itu-itu saja, hanya disampaikan dengan cara yang berbeda-beda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun