Kabar gembira setor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui e-Filing diperpanjang sampai 30 April 2016. Nah, ceritanya tahun ini aku nyoba lapor SPT melalui e-Filing. Harapannya tentu biar lebih praktis dan mudah. Dengan sotoy aku langsung buka web https://djponline.pajak. go.id/, terus pilih yang "Anda belum terdaftar? daftar di sini". Eh ternyata harus punya nomer EFIN dulu.
Pengumuman Pelaporan Pajak Elektronik
Aku pun minta tolong temen kantor yang sering bolak balik ke KPP, untuk ambil formulir EFIN. Yang juga bisa di-download di http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak. Setelah aku isi, dianter lagi ke KPP dan langsung dikasih nomer EFIN. Dan kembali sotoy langsung pilih "Anda belum terdaftar? daftar di sini", eh dapat notifikasi kalau sudah terdaftar. Terus ganti pilih "Belum terima link aktivasi? klik di sini", malah notifikasinya "anda belum terdaftar". Laaaah pegimane seeeh.
Menu Login di DJP Online
Giliran bisa login, e-Filing nya nggak bisa-bisa diklik, lama-lama muncul notifikasi server error. Sepertinya karena mepet deadline, jadinya traffic server pun padat merayap. Nah setelah malam, nyoba lagi, baru lancar e-Filing nya. Dan sungguh dimudahkan sekali pakai e-Filing ini.
Berikut aku kasih gambaran pengisian formulir SPT melalui e-Filing.
Begitu Login tampilannya seperti ini;
Beranda DJP Online
Pertanyaan yang tampil di e-Filing
Pilih "Dengan bentuk formulir"
Formulir SPT