Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Money

Bingung Memilih Asuransi Kendaraan??

9 Februari 2011   05:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:46 6153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Bencana Alam

Untuk bencana alam jarang asuransi yang mau menanggung semua resiko bencana alam seperti banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi. Tapi bukannya tidak ada, ada juga beberapa asuransi yang mau menerima semua resiko bencana alam. Bila anda memilih bencana alam lengkap maka saat kendaraan tertimpa pohon tumbang atau papan iklan jatuh akibat angin kencang atau gempa bumi akan diganti pihak asuransi.

Kebanyakan asuransi hanya mau menerima resiko banjir. Bila anda terkena banjir saat dijalan raya, segera matikan mesin dan telepon asuransi untuk menderek mobil anda. Karena bila anda paksakan tetap berjalan ditengah banjir dan air masuk ke mesin, biasanya pihak asuransi tidak mau mengganti kerusakan mesin.

Resiko sendiri biasanya 10% dari jumlah yang disetujui untuk diganti atau minimum Rp. 500.000,- dan biasanya motor tidak bisa menggunakan fasilitas ini.

5. Kecelakaan Diri Penumpang (Personal Accident - PA)

Ada beberapa asuransi menyediakan pertanggungan untuk PA, ada yang bisa mengganti biaya rumah sakit, ada yang hanya untuk cacat tetap dan meninggal dunia.

Biasanya ada yang Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penumpang dengan maksimal penumpang 3 atau 7 orang ditambah 1 orang pengemudi, ada juga yang rp. 7.500.000 per orang atau Rp. 10.000.000 per orang.

Semua tergantung pilihan anda mau ditanggung yang mana.

6. Pencurian atau Kehilangan (Total Loss Only - TLO)

Anda juga bisa mengasuransikan kendaraan anda dengan pertanggungan TLO, artinya anda hanya akan diganti rugi oleh pihak asuransi pada saat kendaraan anda hilang karena dicuri bukan karena penggelapan.

Proses klaim dan resiko sendiri sama dengan proses klaim pencurian pada point allrisk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun