Mohon tunggu...
Byanda Lutfi Hawa
Byanda Lutfi Hawa Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Halo! Mari bertukar pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta: Aturan, Proses dan Dinamikanya

1 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 1 Oktober 2024   16:14 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Sumber Foto: unsplash.com

Pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selalu menjadi isu penting di tengah masyarakat, khususnya ketika masa jabatan gubernur definitif berakhir sebelum terpilihnya pengganti melalui proses Pilkada. Di tengah perubahan politik yang dinamis, perhatian publik terhadap penunjukan Pj Gubernur semakin meningkat. Perbincangan mengenai hal ini kerap menjadi sorotan di media sosial, khususnya terkait penilaian terhadap kinerja Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat.

Perbincangan terbaru yang menjadi perdebatan hangat adalah soal usulan Pj Gubernur baru untuk DKI Jakarta. Akun Instagram @jktinfo, salah satu platform yang sering mengangkat isu sosial-politik Jakarta, baru-baru ini menyoroti pernyataan Heru, terutama sorotan terhadap pernyataan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang menyatakan syukurnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak mengusulkan namanya kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, di kolom komentar dan berbagai ruang publik virtual, warganet melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pj Heru selama dua tahun menjabat, sehingga muncul desakan untuk mengangkat Pj Gubernur baru. Bagaimana sebenarnya sistem pemilihan Pj Gubernur ini? Mengapa tuntutan Pj baru begitu menggema di tengah masyarakat?

Penunjukan Penjabat Gubernur diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan, kewenangan, dan masa jabatan penjabat gubernur yang berfungsi menggantikan gubernur definitif yang masa jabatannya telah berakhir.

Menurut Pasal 4 dalam peraturan ini, Penjabat Gubernur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Pengangkatan ini dilakukan jika gubernur definitif berakhir masa jabatannya, tetapi belum ada gubernur definitif yang baru terpilih dan dilantik. Kriteria Penjabat Gubernur juga ditentukan secara jelas. Pasal 9 menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur harus merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintahan pusat atau daerah. Hal ini bertujuan agar Penjabat Gubernur memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di tingkat provinsi.

Penjabat Gubernur memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan gubernur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjabat bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program pembangunan di daerah serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi. 

Penjabat Gubernur diangkat untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan atau dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 8 ayat 1. Perpanjangan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, stabilitas daerah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan. 


Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa proses pengangkatan penjabat gubernur berjalan sesuai prosedur, menjamin stabilitas pemerintahan di tingkat provinsi selama masa transisi kepemimpinan, sekaligus memastikan bahwa Penjabat Gubernur yang ditunjuk memiliki kapabilitas yang memadai dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Warganet yang aktif di media sosial kerap melontarkan pendapat bahwa Pj Gubernur baru dengan visi dan misi yang lebih kuat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi Jakarta.

Tak bisa dipungkiri, proses penunjukan Pj Gubernur Jakarta juga memiliki nuansa politis. DKI Jakarta sebagai ibukota negara memiliki pengaruh politik yang besar, sehingga siapa yang menjabat sebagai gubernur; meski hanya sebagai penjabat, hal ini tentu saja akan menjadi pusat perhatian nasional. 

Disamping itu, terlepas dari semua kontroversi komentar yang terjadi di ruang publik, masyarakat sebenarnya hanya butuh diyakinkan perihal masa depan Jakarta di tangan yang tepat. Jika kita melihat hasil polling di media sosial yang beredar, hasil survei menunjukkan beberapa warga Jakarta masih memilih Heru Budi dibanding paslon lainnya di Pilkada 2024. Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa; Meskipun nama Heru Budi tidak tercantum dalam daftar tiga kandidat utama yang diajukan oleh DPRD DKI Jakarta, sebenarnya Heru Budi tetap berkesempatan meneruskan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun