Mohon tunggu...
Byanda Lutfi Hawa
Byanda Lutfi Hawa Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Halo! Mari bertukar pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengatasi Polusi Udara Jakarta: Bekerja Sama untuk Udara Bersih

5 September 2023   12:40 Diperbarui: 5 September 2023   12:59 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: RadarMukoMuko.com

Polusi udara telah menjadi masalah besar bagi kota-kota besar di seluruh dunia, dan Jakarta bukanlah pengecualiannya. Tingkat polusi udara di Jakarta terus meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan populasi yang cepat dan urbanisasi, yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Satu hal yang menarik untuk diperhatikan adalah bahwa orang-orang dari luar kota yang berkendara masuk ke ibu kota bertanggung jawab atas sebagian besar polusi udara di Jakarta. Namun demikian, penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama dan pendekatan yang terintegrasi.

Data menunjukkan bahwa kendaraan pribadi dari luar kota adalah penyebab utama polusi udara di Jakarta. Pj Gubernur DKI Jakarta mengumumkan melalui siaran langsung YouTube dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta bahwa setiap hari ada sekitar satu juta kendaraan yang datang dari BODETABEK ke Jakarta. Uji emisi harus dilakukan pada semua kendaraan, termasuk yang berasal dari luar Jakarta, untuk memastikan kondisi tersebut. Uji emisi ini dapat menentukan kendaraan yang mengeluarkan polutan lebih banyak, mendorong pemilik mobil untuk mengurangi polutan mereka atau bahkan mendorong mereka untuk menggunakan transportasi publik. 

Menurut akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Layanan Uji Emisi tersedia di 335 bengkel kendaraan roda 4 dan 106 bengkel kendaraan roda 2 di lima wilayah Kota Administrasi. Dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian, Anda dapat menemukan lokasi di aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI. Selain itu, Anda dapat mengakses situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi polusi udara, menggunakan kebijakan, sanksi, imbauan, dan ajakan, serta melakukan upaya untuk mengurangi dampak polusi pada masyarakat. 

Pemprov DKI Jakarta melakukan beberapa tindakan, seperti mengoptimalkan penyalaan air mancur; penghijauan, termasuk penanaman pohon, tanaman, dan mangrove; penghijauan di area permukiman, perdagangan, dan bisnis; pelaksanaan bangunan gedung hijau, termasuk penyerapan energi tinggi di gedung, pemasangan energi baru terbarukan (EBT), dan penambahan empat atau empat unit Stasiun Pemantauan Kualitas Udara. 

Upaya untuk melakukan visitasi ke industri untuk mendorong uji emisi dan penghijauan merupakan tindakan yang tepat untuk menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara tegas menangani masalah polusi udara. Industri-industri adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan merupakan bagian penting dari upaya mengurangi polusi udara. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan penindakan pada lokasi batching plant yang tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki izin lingkungan, dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan uji emisi kendaraan roda 4 dan roda 2 dan mendorong perusahaan otomotif, bus wisata, dan layanan kargo, ekspedisi, dan kontainer untuk melakukan uji emisi juga. 

Melansir dari Press Release Pemprov DKI Jakarta, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Pj. Gubernur Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara. 

Menurut tvonenews.com, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap pergudangan batubara PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur. Terbukti bahwa perusahaan gagal melaksanakan prosedur pengelolaan lingkungan yang diperlukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Akibatnya, perusahaan diberi sanksi administratif berupa paksaan. Selain itu, ada perusahaan lain yang dikaitkan dengan polusi udara, seperti yang dilaporkan oleh https://rm.id/. PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy berada di Jakarta Utara, dan di lokasi penyimpanan batubara mereka ditemukan puntung rokok dan sisa pembakaran sampah. Dalam hal ini, kegiatan industri sangat berdampak pada udara yang kotor di Jakarta. Bayangkan jika tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap setiap industri yang melakukan hal yang sama dalam hal produksi dan frekuensi yang tinggi. Akibatnya, penumpukan polusi udara akan terus meningkat. 

Perbandingan antara kontribusi polusi mobil dan motor sangat menarik. Meskipun jumlah mobil kurang dari motor, polusi yang dihasilkan oleh motor lebih besar. Menurut cncbindonesia.com, mobil bensin, mobil solar, mobil penumpang, dan bus menghasilkan tingkat pencemaran paling tinggi per orang. 24,5 juta kendaraan, 78% dari populasi DKI Jakarta, terus meningkat, dengan 1.046.837 kendaraan tambahan per tahun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menangani masalah ini secara menyeluruh dengan melibatkan semua jenis kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun