Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan perlunya regulasi terkait penyadapan yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan itu ternyata mendapat reaksi keras termasuk dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Keberatan ini khususnya terkait dengan ketentuan adanya keharusan meminta izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri dan penyadapan dilakukan dalam tahap penyidikan.
Disaat Indonesia di dalam negeri sendiri sedang bergulat boleh tidaknya intersepsi atau penyadapan, tanpa kita sadari ternyata Indonesia sendiri telah disadap oleh negara tetangga yang selama ini kita anggap sebagai kawan baik. Harian Sydney Morning Herald (SMH), Minggu 24 November 2013 melansir, Singapura dan Korea Selatan memainkan peranan penting dalam membantu badan intel AS dan Australia menyadap jaringan telekomunikasi bawah laut di seluruh Asia termasuk Indonesia. Dalam dokumen itu disebut, AS dan lima mitra setia dalam hal intelijen yang lazim disebut "Lima Mata" (five eyes) menyadap kabel optik fiber berkecepatan tinggi di 20 lokasi di seluruh dunia. Operasi penyadapan ini turut melibatkan kerjasama dengan Pemerintah Lokal dan perusahaan telekomunikasi atau operasi lain yang bersifat rahasia. Operasi penyadapan kabel bawah laut merupakan bagian dari situs global yang tertulis di dalam dokumen milik Snowden, memungkinkan mitra lima mata mampu melacak siapa pun, lokasi di mana pun, dan kapan pun.
Media Indonesia saat ini pun ramai-ramai mengangkat berita keterlibatan Singapura dan Korea Selatan yang turut andil menyadap Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat tentunya kita tidak ingin hal seperti ini terjadi. penyadapan terhadap Indonesia sungguh-sungguh sangat mencengankan kita semua, betapa tidak negara yang selama ini kita anggap kawan baik ternyata bermain dibelakang dengan menjual hasil “mengintip” ke negara lain. Sungguh patut disesalkan.
Walaupun penyadapan terhadap Indonesia dilakukan terkait politik militer yang dijalankan negara sekawasan itu yang melibatkan Singapura dan Korsel. Tapi bagi kita sebagai bangsa Indonesia yang kedaulatannya tidak ingin diganggu merasa telah dikhianati sebagai kawan baik. Apalagi, misalnya, salah satu basis kantor intelijen Israel yang merupakan sekutu dekat AS itu berbasis di Singapura untuk kawasan Asia Tenggara. Apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq bahwa tidak ada teman yang abadi dan tidak ada perkawanan antarnegara yang dilandasi kerjasama seimbang dan tanpa kecurangan, rasanya ada benarnya. Memang kenyataanya negara tetangga pun pasti melakukan penyadapan. Walaupun setiap negara yang beraliansi dengan AS, pasti akan menempuh berbagai cara untuk mengambil informasi sebanyak-banyaknya tentang Indonesia. Namun cara-cara tersebut tidak etis.
Menurut Pengurus bidang luar negeri Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Burmalis Ilya,penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia serta sekutunya, terhadap Indonesia tidak bisa ditolerir. Karena sudah melanggar etika diplomatik. Hal itu tidak bisa dibiarkan, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas. Penyadapan tersebut sudah merusak wibawa Indonesia, karena dengan seenaknya dua negara itu mengobrak-abrik informasi dari Indonesia. Ini menyangkut harga diri bangsa, jangan dianggap enteng.Dosen Hubungan Internasional Universitas Nasional (UNAS) menegaskan, penyadapan yang dilakukan AS dan Australia merupakan suatu bentuk kecurigaan atas Indonesia. Mungkin ini terkesan tidak memiliki dampak apa-apa, tapi sudah jelas merusak hubungan baik negara.
Apapun masukan dari luar baik anggota DPR maupun para akademisi bisa menjadi masukan bagi Pemerintah dalam mengambil langkah selanjutnya yang tentunya tidak merugikan negara Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia harus responsif dan mengambil tindakan yang nyata, agar Indonesia memiliki wibawa atas negara lain. Saat ini juga diketahui pemerintah telah berupaya utk meminta jawaban dari Perdana Menteri Australia Tony Abbott agar penyelesaian masalah penyadapan ini. Disamping itu juga Kementerian Pertahanan juga telah menyerahkan permasalah ini pada Kementerian Luar Negeri Karena menyangkut permasalahan diplomatik negara, keputusan dari Kemlu karena memang penentu keputusan ada di tangan Kemlu, hanya yang patut menjadi pegangan adalah keputusan apapun yang diambil jangan merugikan kedaulatan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H