Di Indonesia investasi saham syariah menjadi sebuah kebutuhan. Berbeda dengan bentuk investasi di Negara lain, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sangat menjunjung tinggi syariah. Oleh karena itu segala bentuk yang berbau syariah banyak disukai. Tidak hanya investasi, sekarang bank pun banyak yang berlabel syariah.Â
Dalam hal ini syariah adalah aturan yang ada di agama islam, sehingga aturannnya pun dibuat oleh otoritas agama tertinggi di Indonesia yaitu MUI. Menurut definisi mereka, investasi syariah haris tidak mengandung tiga unsur berikut yaitu masyir (judi), ghahar (tidak pasti), dan riba (bunga).
Sistem Investasi Saham Syariah yang Sah
Banyak sekali model dan sistem investasi syariah ini, baik secara langsung maupun investasi saham syariah  online. Jika merujuk pada aturan yang dibuat oleh MUI, sistem yang berlaku untuk investasi saham syariah adalah sistem bagi hasil.
Sudah sejak lama sistem ini memang diidentikan dengan Islam. Artinya, keuntungan dari surat berharga ataupun saham dalam suatu perusahaan itu berasal dari laba yang telah dihasilkan oleh karena seeorang telah menyertakan modalnya di perusahaan tersebut. Lebih lanjut, perusahaan tersebut haruslah bergerak di bidang yang tidak melanggar syariah Islam. Dengan kata lain usahanya harus halal.
Karena sistem kerja dari investasi saham syariah terbaik ini adalah bagi hasil, jadi apapun yang terjadi terhadap perusahaan yang dia ikut menanam modal, baik untung maupun rugi, itulah yang akan dia dapatkan. Jadi apa yang dia dapatkan itu jelas sumbernya yaitu dari keadaan perusahaan itu sendiri, tidak ghahar atau tak pasti.
Sistem investasi saham syariah ini sedikit berbeda dengan investaisi konvensional yang mengadopsi sistem bunga tetap. Oleh karena itu apapun yang terjadi dengan perusahaan, berapa banyak perusahaan meraup untung ataupun merugi, nominal uang yang diperoleh tetap stabil.
Perkembangan investasi saham syariah  di Bursa Efek Jakarta. Sudah lama jenis investasi syariah ini masuk ke bursa efek. Namun jumlahnya belum cukup banyak jika dibandingkan dengan jumlah investasi yang biasa yang konvensional itu.
Hal ini disebabkan aturan syariah yang melarang untuk diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang bertolak belakang dengan prinsip syariah Islam, misalnya rokok dan minuman keras. Dari data yang diumumkan oleh Bapepam (badan pengawas pasar modal) saat ini jumlah investasi saham syariah yang terdaftar di BEJ masih terbatas di bawah 270 saham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H