Pendahuluan
Ospek atau sekarang dikenal dengan sebutan pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) adalah sebuah aktivitas yang dilakukan untuk mengenalkan lingkungan sekolah atau universitas terhadap siswa atau mahasiswa baru. Ospek dianggap sebagai sebuah kegiatan agar para siswa atau mahasiswa baru beradaptasi dengan baik. Namun, ospek sering disalah artikan sebagai hal yang menyeramkan lantaran terjadinya perpeloncoan atau senioritas yang dibungkus didalamnya. Sering kalimat “senior selalu benar dan junior selalu salah” menjadi patokan dalam kegiatan ini. Perpeloncoan sebenarnya sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini. Meski sudah bertukar-tukar nama yang berawal oentgroening lalu sekitar tahun 1950-an dikenal sebagai mapram. Karena terjadinya praktek perpeloncoan yang tidak wajar, pemerintah mengeluarkan SK Menteri P&K No. 043/1971 yang menghilangkan nama mapram menjadi pekan orientasi studi (POS) yang kemudian berganti kembali menjadi orientasi studi (OS) dan kemudian berganti lagi dengan ospek. Ospek terdengar cukup menakutkan di telinga kalangan para junior-junior dan bagi senior, ospek digunakan sebagai ajang balas dendam. Konsep awal ospek sendiri sebenarnya adalah mengenalkan lingkungan baru seperti fasilitas, para pendidik maupun pendidikan yang akan ditempuh selanjutnya. Ospek sendiri sebenarnya bisa dilakukan secara fun tetapi para senior-senior ini berdalih jika para junior diperlakukan dengan keras,tegas, disiplin maka akan melatih mental mereka kedepannya. Tetapi hal ini hanya alibi saja lantaran banyak kasus dalam ospek terjadinya praktek kekerasan yang serupa dengan perpeloncoan, senioritas dan kekerasan. Dahulu ospek selalu dilakukan secara offline namun di era covid-19 ospek dilakukan secara daring atau online. Seharusnya hal ini bisa mengurangi kasus senioritas, kekerasan dan juga perpeloncoan karena tidak bertemu secara langsung. Tetapi pada sekitar tahun 2020 tersebar di media sosial video yang menunjukan adanya perpeloncoan secara verbal yang dilakukan oleh senior salah satu universitas di Indonesia terhadap mahasiswa baru di universitas tersebut. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut menunjukan dua senior tersebut membentak seorang mahasiswa baru hanya karena tidak memakai ikat pinggang. Pihak universitas langsung menindak hal tersebut dan pemberian sanksi terhadap panitia tersebut. Dari universitas mengatakan jika ospek yang dilakukan terjadi secara dinamis namun hanya ada di salah satu fakultas saja yang mengalami kesalahan koordinasi dan adanya kesalahan. Pada bulan Agustus tahun 2022 salah satu universitas di Banten Jawa Barat sempat menjadi trending topik lantaran kegiatan technical meeting ospeknya yang dianggap tidak manusiawi. Hal ini diketahui dari media sosial twitter karena para mahasiswa baru yang menceritakan hal tersebut. Salah satu akun menceritakan jika para mahasiswa dijemur dibawah terik matahari dari siang pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB. Banyak peserta yang pingsan karena terlalu kelelahan. Kemudian para peserta dibentak-bentak tanpa alasan yang jelas di tengah lapangan dan tidak diperbolehkan minum dan yang membawa minum hanya kakak pembimbing kelompok dan hanya satu botol diminum secara bergantian padahal waktu itu covid masih marak. Akibat dari kegiatan ini banyak peserta yang jatuh sakit bahkan sampai dibawa ke rumah sakit
KONSEP TEORITIS
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berisi HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi harkat dan martabat manusia. Menurut Franz Magnis-Suseno sendiri hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu hak asasi manusia tentu sangat penting dan hal yang penting juga yakni menjaga dan menjunjung tinggi martabat manusia karena martabat menyatakan mengenai derajat dan harga diri. Hak asasi manusia sangat diperlukan lantaran menjadi suatu upaya perlindungan manusia terhadap aspek politik, sosial, ekonomi budaya atau ajaran-ajaran yang bisa melindas harga martabat manusia. Dimana martabat merupakan hak dimana seseorang harus dihargai, dihormati dan diperlakukan secara etis. Hak asasi manusia terdiri dari beberapa jenis. Hak kebebasan, hak demokratis, dan hak sosial. Hak kebebasan adalah hak yang mencegah direnggutnya kebebasan manusia dalam kehidupan pribadinya. Hak demokratis merupakan hak yang berdasar pada kedaulatan rakyat. Kemudian hak sosial merupakan hak yang berdasar pada kesejahteraan pihak yang lemah di dalam masyarakat.
ANALISIS MASALAH
Pada tahun 2022 lalu ada salah satu universitas di Indonesia yang pada saat melakukan ospek masih ada perpeloncoan di dalamnya dan ditemukan adanya kekerasan verbal yang dilakukan oleh senior atau panitia tersebut. Ospek yang dilakukan merupakan ospek fakultas dan bukan ospek universitas. Mirisnya, kekerasan verbal yang dilakukan tersebut dianggap biasa oleh para senior, padahal hal tersebut bertolak belakang dengan etika akademik dan kesopanan di universitas tersebut. Setelah kasus ini menjadi perbincangan, timbul rasa tidak nyaman secara individual karena timbulnya ungkapan kata-kata semacam lebay, cengeng dan lain sebagainya. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 mengenai pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan, di pasal kedua ditulis bahwa pada awal tahun pelajaran perlu diadakan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dan bertujuan menumbuhkan semangat dan motivasi terhadap siswa baru, menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, kedisiplinan dan menghormati keanekaragaman dan persatuan. Tujuan awal dari ospek sendiri sebenarnya baik namun tergantung bagaimana para panitia menyikapi hal ini. Mereka para panitia sebelumnya pasti merasakan hal yang sama ketika awal sebelum masuk yakni ospek. Beberapa dari mereka masih memegang tradisi ospek yang berlaku semacam perpeloncoan yang dianggap untuk melatih para mahasiswa baru, namun hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan universitas yang melarang adanya perpeloncoan karena dianggap kekerasan di dalam sistem pendidikan. Ospek ini seperti lingkaran setan yang sulit putus jika tidak ada yang mau mengalah. Para panitia ospek memperlakukan para peserta seperti apa yang mereka dahulu dapat kan, sedangkan jaman sudah berubah otomatis peraturan juga sudah berubah. Namun, ada beberapa panitia yang tetap melakukan ospek dengan adanya perpeloncoan di dalamnya yang sebenarnya tidak jelas tujuannya dan malah merugikan semua pihak. Saat para senior melakukan perpeloncoan atau kekerasan secara verbal maupun non verbal para peserta memiliki hak untuk membela diri lantaran menyangkut martabat mereka karena mereka diperlakukan secara tidak etis. Sudah ada peraturan jelas jika tidak boleh ada kekerasan dalam ospek tetapi tetap saja hal ini masih terjadi. Ospek memang diperlukan untuk memperkenalkan mahasiswa baru terhadap lingkungan barunya tetapi tergantung apa saja kegiatan yang akan dilakukan di dalam ospek nantinya agar tetap sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menjaga martabat manusia dengan memperlakukan para peserta dengan etis.
KESIMPULAN
Masa orientasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk membantu memperkenalkan lingkungan baru yang menjadi dampak positif. Tetapi hal ini menjadi negatif lantaran para panitia seolah-olah membalaskan dendam kepada para peserta seperti apa yang mereka dapatkan dahulu. Jadi, hal ini menjadi lebih parah hingga ke tahap perpeloncoan yang sampai kekerasan yang menyebabkan sakit fisik maupun mental. Para peserta diperlakukan secara tidak etis tidak sesuai dengan harga martabat manusia oleh para panitia. Hal-hal tidak masuk akal yang tidak jelas tujuan nya sengaja dilakukan oleh panitia hanya untuk memenuhi keinginan balas dendamnya dahulu sehingga walaupun sudah ada peraturan yang tertulis beberapa panitia masih saja melakukan hal yang menentang peraturan. Sehingga peserta menuntut hak mereka untuk diperlakukan secara adil dan sesuai dengan deklarasi universal dimana dalam pasal 5 tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H