Mohon tunggu...
Cynthia Maharani
Cynthia Maharani Mohon Tunggu... -

Tegakkan Keadilan sekalipun langit akan runtuh ! (FIAT JUSTITIA RUAT COELUM)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

hukum dan kriminal

1 Juli 2011   04:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

berita hari ini tanggal 1 juli 2011 tertangkapnya hakim adhoc pengadilan hubungan industrial bandung, jawa barat oleh komisi pemberantasan korupsi. penangkapan itu terkait dengan perkara sangketa PT. Dirgantara Indonesia dengan kariyawannya.

Imas Dianasari ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Cimunuk, Bandung, Kamis (1/7) malam. Menurut seorang pelayan kafe, saat itu, ia telah menerima sejumlah uang.  Imas dan rekannya duduk di meja nomor tiga. Namun, pelayan tersebut tak mengetahui pasti jumlah anggota KPK. Seorang petugas keamanan kafe pun turut dibawa KPKuntuk dimintai keterangan.

Dari lokasi penangkapan, penyidik  menyita uang tunai Rp 200 juta di dalam kantung pastik dan mobil Toyota Avanza hitam D 1699 VN.

Di lain tempat, Hubungan Masyarakat Pengadilan Bandung, Sumantono, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum mendapat informasi lengkap sebab Hakim Imas belum dapat dihubungi. Menurut Sumantono, Imas merupakan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang menangani sengketa antara PT DI dengan karyawan.(Roni Halim/RRN), tetapi  Mahkamah Agung membantah orang yang ditangkap KPK adalah hakim. Menurut juru bicara Hatta Ali, orang yang ditangkap KPK adalah calon hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun