Dear Panselnas Menpan 2014,
Saya sudah membuat akun dengan NIK saya dan mendaftar di instansi daerah Kab. PIDIE, Provinsi ACEH.
Yang saya tahu bahwa untuk mendaftar CPNS baik di instansi pusat atau daerah hanya memerlukan KTP saja, tanpa menghiraukan peserta berdomisili di daerah mana.
Namun, terdapat persyaratan khusus CPNS di Kab. PIDIE, Provinsi ACEH tentang domisili peserta CPNS.
Rincian persyaratan tentang domisili peserta CPNS Kab. PIDIE, Provinsi ACEH, sebagai berikut: "Pelamar berdomisili dalam wilayah Provinsi Aceh, dibuktikan dengan KTP Aceh".
Padahal saya merupakan putri asli Aceh yang ingin mengabdikan ilmu dan pikiran saya untuk kemajuan Kab. PIDIE, Provinsi ACEH. Ketika ada persyaratan KTP domisili ACEH, maka hal tersebut menghalangi saya untuk mendaftar CPNS Kab. PIDIE, Provinsi ACEH. Belum tentu orang yang mendaftar KTP domisili Kab. PIDIE, merupakan putra/putri ACEH. Saya kira Kab. PIDIE harus merevisi persyaratan tersebut demi kemajuan Kab. PIDIE dan membuka kesempatan bagi putra/putri Aceh yang memiliki KTP non-ACEH.
Saya mohon ditindaklanjuti mengenai hal di atas.
Jika syarat khusus CPNS Kab. PIDIE tentang domisili tersebut memang harus ada, mohon agar pendaftaran saya di CPNS Kab PIDIE, Provinsi ACEH dibatalkan, agar saya dapat mendaftar di instansi lain.
Karena 1 NIK hanya untuk 1x pendaftaran instansi.
Atas perhatian dan bantuan Panselnas, saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 September 2014
Cut Nurmillati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H