Mohon tunggu...
Cut Mutiara
Cut Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

dreaming in lines, sketching reality.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pengetahuan UU ITE tentang Anak Remaja Masa Kini

19 Februari 2023   20:03 Diperbarui: 19 Februari 2023   20:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasti banyak diantara kita yang masih bingung mengenai, apa itu UU ITE? Jadi, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. 

Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Menurut riset yang saya lakukan pada remaja masa kini, 3 dari 5 orang yang saya wawancarai hanya mengetahui adanya undang-undang elektronik ini namun tidak tahu apa itu isi pada undang-undang tersebut.

Kurangnya info tentang undang-undang ini membuat para remaja sulit mendaptkan informasi-informasi penting. Mungkin sebagian mereka tahu kasus pelanggaran UU ITE ini namun tidak dengan hukuman serta pasal-pasal yang didalamnya.

Diberlakukannya Undang-Undang ITE menjadi salah satu landasan untuk membatasi penyalahgunaan media sosial yang dampaknya memancing opini publik terhadap Pemerintah. Terlebih didaerah sendiri banyak masyarakat bekum mengetahui batasan media dan internet.

Sebelumnya diketahui bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Karena banyak beredar dimedia sosial ataupun internet informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pembentukan opini masyarakat tehadap Pemerintah, hingga pencemaran nama baik mulai dai Kepala Dinas hingga pejabat Kecamatan. Yang biasanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Oleh karena itu, dibutuhkan hukum perundang-undangan yang diharapkan mampu menjaga tiap-tiap ruang digital yang digunakan oleh masyarakat luas agar masyarakat dapat menggunakan ruang-ruang digital dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun