Banda Aceh -- Sering sekali saya, Anda, kerabat, atau teman melihat bahkan mengalami  pelayanan buruk pada instansi atau lembaga pemerintah ketika kita ingin menyelesaikan administrasi untuk suatu urusan tertentu. Terkadang bagi sebagian orang atau masyarakat awam hanya bisa mengeluh terhadap orang terdekat dari mulut ke mulut atau sosial media tanpa mendapatkan feedback yang berarti. Padahal sebenarnya ada lembaga yang dapat membantu dan concern pada permasalahan tersebut. Lembaga itu adalah Ombudsman, yang siap menerima laporan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi.
Saya pribadi sudah beberapa kali mengikuti berbagai kegiatan sosialisai baik seminar maupun pelatihan yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Kegiatan terakhir yang saya ikuti adalah Training of Trainer (TOT) Rakan Ombudsman, Rakan dalan Bahasa Aceh yang artinya rekan/teman, pada 8 November 2017 yang lalu. Pelatihan ini mengundang hanya 20 orang peserta terpilih yang nantinya akan menghasilkan output trainer yang dapat menyosialisasikan visi-misi Ombudsman serta bagaimana alur penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat terhadap maladministrasi.
Apa itu Ombudsman?
Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Ombudsman tidak memungut biaya alias gratis dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun terhadap setiap laporan/pengaduan. Di Aceh, memiliki satu cabang perwakilan dan berpusat di ibu kota Provinsi Aceh yakni di Banda Aceh, yang dikepalai oleh Bapak Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS. dengan dibantu oleh delapan orang asisten.
Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Misalnya tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, dan lain-lain.
Bagaimana cara menyampaikan laporan?
Kita dapat langsung datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di Jalan T. Lamgugop No. 17, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Bisa juga melalui telepon (0651) 755 7476 atau faksimili (0651) 755 7477. Atau melalui handphone/WhatsAppdi 0811 672 2233 dan e-mailaceh@ombudsman.go.id. Serta melalui sosial media Facebook (Ombudsman Perwakilan Aceh) dan Instagram (ombudsmanri137aceh).
Saya dan sebagian dari Anda mungkin tidak tahan jika melihat kerumitan admistrasi yang terjadi di berbagai instansi pemerintah, sehingga berbagai urusan kita bisa macet bahkan tertunda akibat dari maladministrasi ini. Jika kita melihat dan mengalaminya, saya anjurkan untuk lekas melapor kepada Ombudsman dan atas pertimbangan tertentu Ombudsman akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, lho. Jadi, mari kita awasi, tegur, laporkan demi good governance! Dan tunggu tulisan saya selanjutnya tentang sejarah dan alur penyelesaian/pengaduan maladministasi. (CIA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H