By : Cut Chusnul Agmeliani, Wildia Ulfita Ladayani, Hafidz Dzulkhair, Syakira Alfi Zahri, Dinda Sunarti, Aditya Dwitama Putra, dan Umi maulina
Laporan Hasil Wawancara Keistimewaan Aceh dalam Bidang Pendidikan
Prodi : Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas : Dakwah dan Komunikasi
Universitas : Ar-raniryÂ
A. Pendahuluan
Kehidupan masyarakat Aceh yang berlandaskan syariat Islam dan keistimewaan dalam kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam kebijakan telah penetapan memberi inspirasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan, tidak saja dalam rangka sistem pendidikan nasional, tapi juga pelaksanaan tersebut yaitu menjalankan syariat islam sesuai Qanun qanun yang telah ditetapkan.
Pendidikan merupakan suatu proses belajar engajar yang membiasakan kepada warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, memahami dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai yang terpujikan dan dikehendaki. serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan ciri pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam sendiri adalah proses bimbingan terhadap peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (insan kamil). Maka aceh diberikan hak atas keistimewaan dalam pendidikan yang berlandasan islam, dengan demikian rakyat aceh tidak hanya mengetahui secara duniawi melainkan akhirat pula.
B. Maksud dan tujuan
1. Memenuhi tugas Studi Syariat Islam.
2. Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.
3. Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.
4. Memperoleh informasi
Pembahasan
A. Aspek keistimewaan pendidikan menurut UUD no.44/1999
Secara umum, UU No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh memberikan dasar hukum untuk memberikan keistimewaan dan otonomi khusus kepada Provinsi Aceh. Undang-undang ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola berbagai aspek kehidupan di provinsi tersebut, termasuk pendidikan.
Berikut adalah beberapa aspek yang terkait dengan keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan, yang dapat diatur dalam UU No. 44 tahun 1999:
1. Penguatan Identitas Budaya dan Bahasa: Aceh memiliki identitas budaya dan bahasa yang kaya. UU tersebut mungkin memberikan pengakuan dan perlindungan khusus terhadap bahasa, budaya, dan adat istiadat Aceh, serta mendorong pengembangan dan pemeliharaan kekhasan tersebut melalui pendidikan.
2. Penyesuaian Kurikulum: UU tersebut mungkin memungkinkan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik khusus Aceh. Hal ini dapat mencakup penekanan pada pendidikan agama Islam, sejarah Aceh, budaya lokal, dan nilai-nilai kearifan lokal.
3. Pengelolaan Pendidikan Tingkat Lanjutan: UU tersebut mungkin memberikan wewenang tambahan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola pendidikan tingkat lanjutan, seperti pendidikan menengah dan perguruan tinggi di wilayah Aceh. Hal ini memungkinkan provinsi tersebut untuk mengatur dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan tingkat lanjutan sesuai dengan kebutuhan lokal.
4. Pengaturan Lembaga Pendidikan Keagamaan: UU tersebut mungkin memberikan kerangka hukum untuk pengaturan dan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan di Aceh. Hal ini dapat mencakup pengaturan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya, serta perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pendidikan agama bagi warga Aceh.
Â
B. Fakta lapangan kantor - kantor keistimewaan Aceh
1. MPA
Salah satu fungsi keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, sebagaimana tertulis dalam pasal 4 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah adalah sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pendidikan.
Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh, dalam keketuan umum, pasal 1, ayat 6 disebutkan bahwa badan pengurus MPA adalah nonstruktural yang memberi pertimbangan dan dukungan kepada Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan.
Setelah pembentukan pengurus MPA periode 2019-2024, para pengurus ikut merumuskan Peraturan Majelis Pendidikan Aceh Nomor: 705 Tahun 2020, Tentang Tata Tertib Majelis Pendidikan Aceh, pada pasal 5 ayat 1 secara spesifik menyebutkan bahwa MPA berfungsi sebagai lembaga pemikir dan lembaga pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam pembangunan pendidikan.
Â
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PMA No. 13/2012 berkedudukan di Provinsi Aceh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Aceh berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
3. Dinas Pendidikan Dayah
Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintahan Aceh dan Pembangunan bidang pelaksanaan pendidikan dayah.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah di Bidang Pendidikan Dayah terpadu dan salafiyah, Santri, Sumber Daya Manusia, Manajemen sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan Perundang - undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Pendidikan Dayah Mempunyai Fungsi :
1. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Dinas;
2. Penyusunan Program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan Dayah;
4. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pendidikan Dayah;
5. Penyiapan Rancangan Qanun dan Produk Hukum di Bidang Penyelenggaran Pendidikan Dayah;
6. Pembinaan teknis pendidikan dan pengajaran;
7. Pelaksanaan fasiltas usaha ekonomi produktif bagi santri dan pimpinan dayah;
8. Pelaksanaan fasilitas kesejahteraan tenaga pengajar;
9. Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya santri dayah;
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan dayah;
11. Pebinaan kurikulum pendidikan Dayah;
12. Pelaksanaan fasilitas kualitas tenaga tenaga pendidik;
13. Pembinaan UPTD;
14. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya di bidang pendidikan dayah.
Â
4. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di suatu wilayah, seperti provinsi atau kabupaten/kota. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
Tugas dan peran Dinas Pendidikan dapat mencakup beberapa hal berikut:
1. Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Pendidikan
Dinas Pendidikan merencanakan kebijakan dan program pembangunan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Mereka mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam pendidikan, menetapkan prioritas, dan mengembangkan kebijakan serta strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2. Pengawasan dan Pembinaan
Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayahnya untuk memastikan bahwa standar pendidikan terpenuhi dan pedoman yang ditetapkan diikuti. Mereka juga memberikan bimbingan, pembinaan, dan dukungan kepada guru dan tenaga pendidik agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
3. Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Dinas Pendidikan mengelola anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk wilayahnya. Mereka bertanggung jawab dalam penganggaran, pengalokasian, dan pemantauan penggunaan dana pendidikan, termasuk dana operasional sekolah, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru, dan program-program pendidikan lainnya.
4. Pengembangan Kurikulum
Dinas Pendidikan terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks wilayahnya. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk merumuskan kurikulum yang relevan, berstandar tinggi, dan mengikuti perkembangan pendidikan terkini.
5. Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik
Dinas Pendidikan menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan bagi guru dan tenaga pendidik di wilayahnya. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan mereka dalam pengajaran, manajemen kelas, dan aspek pendidikan lainnya.
6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di wilayahnya. Mereka terlibat dalam perencanaan, pembangunan, perawatan, dan pemeliharaan gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, fasilitas olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.
7. Pengelolaan Data Pendidikan
 Dinas Pendidikan mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data pendidikan di wilayahnya. Data ini meliputi informasi mengenai jumlah siswa, kualitas pendidikan, hasil ujian, dan indikator-indikator lain yang relevan. Data tersebut digunakan untuk pemantauan, evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan kebijakan pendidikan.
8. Kerjasama dan Koordinasi
Dinas Pendidikan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti universitas, lembaga pelatihan, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah lainnya. Kerjasama ini dilakukan untuk saling mendukung dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, bertukar informasi, dan berbagi sumber daya.
Peran dan tugas Dinas Pendidikan dapat berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan setempat.
C. Hasil Wawancara
1. Â Wawancara di Gedung MPA
Pewawancara: Syakira Alfi Zahri & Dinda Sunarti
Narasumber: Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA
Tanggal dan waktu: Jumat, 22 September 2023 09 : 20 WIB
Â
Pertanyaan :
1.Apa yang menjadi pembeda pendidikan aceh dengan pendidikan di daerah lain?
Keistimewaan Aceh dalam Beberapa Bidang Yaitu :
a. Kelembagaan
Di aceh diberi kewenangan membentuk kelembagaan istimewa yang memberikan perhatian terhadap pendidikan, salah satunya adalah majelis pendidikan Aceh yang hanya ada di Aceh  dan memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada para dewan gubernur dalam memutuskan kebijakan pendidikan.
b. Kewenangan
Aceh diberi kewenangan untuk mendesain pendidikan di Aceh berdasarkan nilai-nilai syariat, ini yang berbeda dengan provinsi lain. Oleh karena, itu turunan pendidikan yg berbasis syariat itu adalah merumuskan kurikulum pendidikan Aceh, salah satu bentuknya adalah adanya kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh lembaga pormal satuan pendidikan paut, TK, SD, SMP, SMA. Sedangkan di sisi lain praktik-praktik nilai-nilai islami harus di lakukan juga melalui tranpormasi nilai keteladanan, praktik ibadah di sekolah kalau di provinsi lain untuk praktik ibadah atau matri pembelajaran agama itu kecil sekali tapi kalau di Aceh antara madrasah dan sekolah itu tidak lagi perbeda sesungguhnya, walaupun tidak di desain dalam kurikulum tetapi ekstranya itu pendidikan bidang akhlak, niat praktek ibadah itu sudah di lakukan.
Â
2. Apakah saat ini kita telah optimal dalam menegakkan syariat di aceh dalam bidang pendidikan? dan bagaimana pendapat bapak tentang kondisi pendidikan Aceh saat ini terutama dalam menerapkan metode syariat islam?
Syariat Islam yang di terapkan di Aceh ini dimensi ruangnya. pertama, syariat islam yang di atur oleh negara melaui sejumlah qanun yang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk menjalankan. kedua, dimensi ideologi kultural misalnya kita shalat, puasa, jakat, haji sebelum adanya syariat islam. Pada tahun 2001 kita juga sudah melakukan itu. kita tetap sholat sebelum di berlakukannya syariat islam semua kita lakukan tetapi dimensi yg seperti ini dimensi kewajiban dan ideolgi kultural setiap manusia, dimesi syariat seperti ini sama dengan provinsi lain masyarakat muslimin Jawa Timur, Surabaya, padang kalau dia mukmin pasti dia shalat puasa, zakat, haji, berbakti kepada orang tua dan sebagainya itu pasti.
Sekarang syariat islam yang telah di formalkan dalam negara dibuat qanun termasuk qanun penndidikan, qanun dayah, qanun jinayah, qanun tentang keuangan syariah yang seperti ini tidak ada pada provinsi lain, jadi dimensi syariah dalam bentuk  formalisasi pada aturan negara dan yang bekerja adalah pemerintah di kelembagaan disamping MPA ada Dinas Dayah yang tidak ada di provinsi lain.
Kemudian dayah sekarang bukan hanya lembaga non formal tetapi sekarang sudah di upgrade ke satuan pendidikan dan mereka juga akan di akui berdasarkan kurikulum yang ada seperti lembaga formal, jadi syariat yang di atur negara belum cukup optimal seperti yang di atur dalam qanun misalnya qanun LKS qanun jinayah, qanun pendidikan itu belum optimal. Â Indikatornya adalah misalnya qanun LKS kita belum membuat tingkat keadilan kesadaran ekonomi. kita masih dalam kategori provinsi miskin artinya belum efektif masih belum optimal tetapi sudah berjalan, kemudian misalnya pendidikan tingkat kualitas mutu pendidikan masih jauh posisinya tidak paling bawah tetapi masuk kategori di bawah padahal kita ada qanun pendidikan, qanun dayah, dan ada qanun tentang MPA tapi mutu pendidikan kita masih belum cukup meningkat artinya menunjukan qanun yg di produksi pemerintah belum cukup optimal. Â Misal dalam keadaan sosial juga masih banyak terjadi pelanggaran syariah seperti judi online, game online, prilaku seksual, prilaku penganiyayan. bahkan di lembaga pendidikan ada oknum pimpinan dayah melakukan pencabulan terhadap santri nya. Artinya qanun qanun yg di hasilkan dalam rangka menjalankan syariat islam secara formal belum optimal pelaksanaan.Â
Alasannya banyak diantaranya:
1. Pengetahuan pemahaman tentang syariah itu belum sempurna, belum maksimal,itu penyebabnya Aparat pemerintah belum memahami tentang qanun dengan baik apa lagi masyarakat.
2. Komitmen pemerintah masih lemah dari pengetahuan masyarakat dan pengetahuan aparatur negara, akibat pengetahuan yang rendah dan terbatas itu maka komitmen juga rendah kalau komitmen rendah pasti anggaranya tidak ada. masyarakat juga apatis karena tidak bisa di tunjukan secara sungguh sungguh Ketika masyarakat tidak peduli efektivitas menurun, qanun tidak membawa dampak yg efektif karena qanun bekerja mengatur perilaku orang dalam masyarakat. Disamping itu juga banyak orang dari luar yang belum tentu sependapat dalam melaksanakan syariat islam dia bisa memberikan catatan-catatan tidak baik. Jadi faktor ketidak optimalan dapat dari dalam atau dari luar.
3. Apakah kedepannya akan ada perbaikan-perbaikan kembali dalam progres pendidikan aceh?
a. Memberikan pemahaman pengetahuan yg lebih mendalam tentang qanun dan memberikan penjelasan imformasi yang komprehensif tentang syariat islam di aceh terutama dalam berkaitan dengan formalisasi dalam regulasi negara. Yang melakukannya adalah pemerintah bisa lembaga pendidikan, bisa organisasi masyarakat, bisa juga legislatif DPRD, DPRA, DPRK kepada aparatur negara ASN, tenaga pendidikan guru, mahasiswa, masyarakat, pada tokoh adat harus di beritahukan bahwa kita melaksanakan syariat islam yang polanya memenuhi mekanisme pemerintah negara. Jangan di bayangkan sama juga dengan daerah lain sekarang kita punya kewenangan yg lebih luas negara boleh mengaturnya, di daerah lain hukum cambuk tidak dapat dilakukan, Â di daerah lain pengadilan agama tidak bisa mengadili perkara pidana. tetapi di aceh ada pengadilan mahkamah syariah boleh mengadili perkara zinayah.
b. Membangun kesadaran pemegang otoritas yaitu pemerintah dan legislatif harus mendorong kesadaran bahwa mereka sekarang ini pemerintah gubernur, wali kota, DPRA, Â DPRK punya tanggung jawab untuk melaksanankan syariat islam secara penuh bukan semata mata karena kewajiban pribadi tapi tanggung jawab dan amanah kontigusional yang di atur oleh undang-undang.
c. Peningkatan kapasitas masyarakat lembaga pendidikan, lembaga konstitational, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat harus ditingkatkan kapasitasnya pengetahuan tentang syariah.
d. Kerja sama antar komponen di aceh misalnya kerjasama pemerintah dengan organisasi masyarakat harus di perkuat tentu dengan adanya kerja sama insya allah akan berjalan termasuk anggaran.
2. Wawancara di Gedung Dinas Pendidikan Aceh
Pewawancara: Cut Chusnul Agmeliani & Wildia ulfita ladayani
Narasumber: Zulbahri Nurdin, S.PD., M.ED. Â
Tanggal dan waktu: Rabu, 27 September 2023 10 : 38 WIB
Â
Pertanyaan :
1. Bagaimana perkembangan pendidikan Aceh setelah keluarnya maklumat UU No 44 tahun 1999?
"Pendidikan di Aceh semakin hari semakin bagus dimana sarana dan infrastruktur kian membaik terbukti sekarang banyak jalanan yang telah di aspal juga suasana kelas yang sudah nyaman dan tenang."
2. Apakah saat ini kita telah optimal dalam menegakkan syariat diaceh dalam pendidikan khususnya di kurikulum kita saat ini?
"Sebenarnya sudah tetapi kalau membicarakan maksimal tidak pernah berhenti melakukan keoptimalan kita tidak bisa menyebut maksimal, kalau sudah mencapai kemaksimalan kita tidak bisa naik lebih tinggi lagi nantinya dalam artian sudah maksimal tidak bisa berprestasi lagi diatasnya if even the best can't be improv " kami sebagai analis kurikulum tidak mengiginkan kemaksimalan yg optimal, tapi kami mengiginkan itu selalu lebih baik ya selalu improv". Artinya apa kita hari ini standar disini besok kita berusaha naik lagi, bertahap naik-naik semakin bagus. Jadi dari sudut pandang beliau dari sudut analis kurikulum sudah bagus baik kurikulum nasional apalagi dengan kurikulum merdeka sekarang artinya ketika disebut kurikulum merdeka itu siswa sekarang tidak terbebani psikologis seperti dulu, seperti sekarang lebih bisa memilih jurusan yg diminati berbeda dengan dulu yg mereka tertekan dalam jurusannya."
"Kemudian disisi aceh sendiri sekarang sudah keluar pergup no 7 thun 2022 tentang muatan lokal yg menetapan 5 kelebihan al-quran hadis, akidah akhlak, sejarah kebudayaan islam, budi pekerti, dan bahasa arab. Kelima pelajaran ini diajarkan sesuai tahapan masing masing. Jadi kita anak-anak aceh lebih diberikan penekanan lagi pada syariat meskipun secara nasional capaian pembelajarannya itu ada juga quran hadis tapi kita anak anak aceh lebih dimantapkan lagi makanya dikatan oleh beliau tidak ada maksimal tidak boleh kita itu menuju maksimal itu tidak boleh yang ada selalu kita tingkatkan tingkatkan. Dan secara kedinasan kami dikantor kita selalu mendorong seseorang itu untuk melaksanakan pergub no 7 dengan mengirimkan surat edaran kesekolah sekolah kemudian sekolah sekolah bisa memasukkan ke dalm loster pembelajaran untuk bisa di laksanakan oleh guru agama dan diajarkan kepada siswa-siswa. Beliau juga menegaskan bahwa tanggal 3 bulan oktober ini kita laksanakn pelatihan muatan lokal dan suratnya sudah kita buatkan, tapi kita undurkan karena ada pelaksanaan kegiatan zoom yang jadwalnya tebentur, jadi kita geser ke tanggal 10 nanti."
3. Apakah kedepannya akan ada perbaikan" kembali dalam progress pendidikan aceh Dalam muatan lokal?
"Pada peran gubernur berdasarkan qonun, qonun sedang ada perubahan di DPR , jadi masih menunggu bagaimana qanun yang baru, dan saran untuk kedepannya harus banyak praktek dari pada teori. Karena teori hanya sekedar di atas kertas, jadi harus banyak perakteknya, misalnya tentang kebersihan, maka jangan hanya teori tetapi juga diterapkan."
"Seperti beberapa waktu lalu New Zealand menjadi negara paling islami karna kebersihannya, pelayanannya dan kemakmurannya, padahal penduduk nya tidak mayoritas islam, seharusnya  aceh juga harus lebih dari New Zealand karna aceh ini lebih islami dan bersyariat islam. Tentunya yang dicontoh bukan budaya nya tapi dalam bentuk kebersihan, pelayanan tepat waktu, dan kemakmuran nya. Dalam sisi kurikulum juga seperti yang sudah sudah diterapkan, seperti 15 awal sebelum masuk kelas membaca Al-Quran, membaca doa sebelum belajar dan sebagainya."
D. Lampiran Dokumentasi poto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H