8. Pelaksanaan fasilitas kesejahteraan tenaga pengajar;
9. Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya santri dayah;
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan dayah;
11. Pebinaan kurikulum pendidikan Dayah;
12. Pelaksanaan fasilitas kualitas tenaga tenaga pendidik;
13. Pembinaan UPTD;
14. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya di bidang pendidikan dayah.
Â
4. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di suatu wilayah, seperti provinsi atau kabupaten/kota. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
Tugas dan peran Dinas Pendidikan dapat mencakup beberapa hal berikut:
1. Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Pendidikan