Mohon tunggu...
Cut Chusnul Agmeliani
Cut Chusnul Agmeliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hello selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku Jalan Terjal Menghapus Riba 'Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh'

11 September 2023   00:10 Diperbarui: 17 September 2023   18:10 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By: Cut Chusnul Agmeliani 

Identitas Buku

Judul Buku : Jalan Terjal Menghapus Riba 'Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh'

Penulis: Muhammad Ifdhal, S.pd,  Muhammad Saman, S.Ag, Munawar AR, S.Sos.I., M.Si, Munawardi Ismail, SH, Ridha Yuadi, M.Si
Yocerizal, SKH, Zainal Arifin M. Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc., Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos.I., M.Soc.Sc

Terbitan : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)

Ketebalan Buku : i-xvii + 1-191

ISBN : 978-602-61171-4-4

Jalan Terjal Menghapus Riba 'Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh' adalah buku yang ditulis oleh Muhammad Ifdhal, S.Pd,dkk. Yang berisikan lika-liku perjuangan wartawan, akademisi, praktisi,dan mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) dalam mengawal Bank Aceh hingga menjadi Bank Syariah. Awal mula tercetusnya Bank Aceh Syariah adalah ketika melihat banyaknya praktik riba yang terus merajalela di kawasan masyarakat Aceh membuat KWPSI merasa perlu bertindak untuk menghentikannya. Mereka melakukan pengajian dan mengundang ulama terkemuka untuk meninjau lebih lanjut mengenai masalah ini, sehingga sampailah pada satu kesimpulan bahwa langkah awal yang dapat dilakukan untuk menghentikan praktik riba di Aceh adalah mensyariahkan Bank Aceh.

Melalui buku ini penulis meyakinkan pembaca untuk tidak memiliki keraguan dalam menjalankan syariat islam. Mengutip dari salah satu kalimat yang tertulis mengenai kaidah ushul," Jika tidak bisa melakukan semuanya, jangan tinggalkan semuanya". Hal ini menjadi faktor pendorong keyakinan Bank Aceh harus menjadi Bank Syariah demi menghindari dari dosa riba.

Bank Aceh telah mengalami banyak hal terutama dalam konversinya mulai dari musibah moneter pada tahun 1998, munculnya Gerakan Aceh Merdeka(GAM), pemerintah Aceh yang tidak siap dalam mengahdapi konversi, munculnya pihak-pihak yang tidak setuju, dan sebagainya. 

Namun itu semua sudah menjadi bagian dari sejarah Bank Aceh, kini Bank Aceh membuktikan citra diri yang begitu baik terbukti dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh Bank Aceh seperti Indonesia WOW Service Exelent Award 2015, Bank Dengan Predikat Kinerja Sangat Bagus, Indonesia Banking Award 2015, dan masih banyak lagi. Hal ini tidak lepas dari kekompakan masyarakat Aceh yang mempercayai penuh Bank Aceh juga baiknya manajemen yang dimiliki Bank Aceh dalam mengelola keuangan masyarakat Aceh.

Buku ini cocok untuk anda yang tertarik dengan sejarah Aceh, dunia ekonomi terutama ekonomi syariah juga untuk bahan referensi perbankan karena didalamnya memuat konsep-konsep perbankan syariah, bunga Bank dan sebagainya. Buku ini juga membahas secara rinci mengenai riba mulai dari pengertianya dan pembagiannnya sehingga kita lebih memahami apa yang dimaksud dengan riba.

Buku ini layak dibaca oleh siapa saja terutama Masyarakat Aceh yang patut bangga dengan pencapaian ini dimana penerapan Bank Syariah telah diikuti oleh sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, dan sebagainya. Bahasa yang digunakan penulis pun sangat mudah dipahami dan di ingat sehingga buku ini sangat menarik dan bagus dibaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun