Mohon tunggu...
Cut RafaAuliya
Cut RafaAuliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hello saya seorang mahasiswa universitas pelita bangsa jurusan pendidikan guru sekolah dasar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini di Era Transformasi Digital

22 Januari 2024   23:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   23:12 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kabasiar.com/

Pendahuluan

Anak adalah manusia kecil yang memiliki potensi dan kemampuan. Anak bukanlah manusia dewasa dalam bentuk kecil. Dalam kamus besar bahasa Indonesia anak adalah manusia yang masih kecil, yang baru berusia enam tahun. Maju tidaknya suatu bangsa di masa yang akan datang, ditentukan oleh anak-anak yang saat ini dibesarkan oleh orang tua, guru, dan lingkungannya. Oleh karena itu, anak perlu dilindungi, diasuh, dan dididik sebaik mungkin.

National for the Educational of Young Children (NAEYC) mendefinisikan pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang melayani anak-anak yang lahir hingga usia 8 tahun selama setengah hari atau satu hari penuh, baik di rumah maupun di luar lembaga. (DeVries, R., Zan, B., Hildebrandt, C., Edmiaston, R., & Sales, 2002). Asosiasi Pendidik yang berpusat di Amerika ini mendefinisikan rentang usia tersebut berdasarkan perkembangan hasil penelitian di bidang psikologi perkembangan anak yang menunjukkan adanya pola umum yang dapat diprediksi mengenai perkembangan yang terjadi selama 8 tahun pertama kehidupan anak NAEYC juga berperan sebagai lembaga yang memberikan panduan dalam menjaga kualitas program pembelajaran anak usia dini yang bermutu, yaitu program yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan keunikan individu. (Suryana, 2018).

Masa usia dini merupakan masa keemasan seorang anak, pada masa ini perkembangan otak anak sedang berada pada puncaknya yang dapat menunjang tumbuh kembang dalam berbagai aspek baik kognitif, fisik, motorik, sosial dan emosional. Pada masa ini juga terjadi peletakan dasar-dasar kepribadian yang akan menjadi tonggak identitas diri ketika anak beranjak dewasa. Sehingga dapat dikatakan bahwa masa usia dini merupakan masa pembentukan karakter bagi seorang anak. (Arriani, 2019).

Salah satu kompetensi dan karakter yang harus dimiliki oleh guru adalah kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, (Sumantri, 2019). Tujuan pendidikan taman kanak-kanak adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, perilaku, pengenalan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, anak usia dini selalu mengikuti irama perkembangannya. Pada masa usia ini disebut juga sebagai masa keemasan (golden age), (Suri, D., & Chandra, 2021).

Pendidikan dapat berfungsi sebagai instrumen yang digunakan untuk memfasilitasi integrasi generasi muda ke dalam logika sistem saat ini dan menghasilkan konformitas, atau menjadi praktik kebebasan, sarana yang digunakan laki-laki dan perempuan untuk berurusan secara kritis dan kreatif dengan realitas dan menemukan cara berpartisipasi dalam transformasi dunia mereka. (Freire, 1970: 16). Hal ini menegaskan bahwa belajar adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan ini. Urgensi pendidikan ini akan terus berkembang mengikuti situasi perubahan zaman.

Pendidikan yang diberikan pada anak usia dini bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh dan menekankan pada pengembangan seluruh aspek perkembangan anak. Pendidikan pada anak usia dini diberikan oleh orang tua, dan pendidik meliputi proses perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pada anak dengan menciptakan lingkungan yang menyenangkan bagi anak dimana anak dapat mengeksplorasi lingkungan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk mengetahui, dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya dari lingkungan melalui kegiatan mengamati, meniru, bereksperimen yang dilakukan secara berulang-ulang dan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan yang dimiliki oleh anak.

Pendidikan dapat berfungsi sebagai instrumen yang digunakan untuk memfasilitasi integrasi generasi muda ke dalam logika sistem saat ini dan menghasilkan konformitas, atau menjadi praktik kebebasan, sarana yang digunakan laki-laki dan perempuan untuk berurusan secara kritis dan kreatif dengan realitas dan menemukan cara berpartisipasi dalam transformasi dunia mereka, (Freire, 1970: 16). Freire mendukung kekuatan transformatif dari pendidikan bahkan sebelum pengalaman dan perluasan teknologi baru dimulai. Rujukannya pada elemen kritis dan kreatif dari praktik pendidikan masih relevan hingga saat ini la menekankan perlunya pendidikan yang relevan dengan realitas, untuk menghadapi kehidupan yang bersifat sementara dan bukan sekadar persiapan untuk masa depan. Freire, sebagai seorang ahli teori kritis, menyadari kekuatan yang melekat pada pendidikan untuk mengubah dan mentransformasi kehidupan masyarakat.

Pandemi covid-19 seakan membuka mata bahwa masih terdapat jarak yang begitu lebar antar masyarakat Indonesia dalam memperoleh pendidikan, mulai dari kesenjangan fasilitas pendidikan hingga keterampilan sumber daya manusia yang berbeda (Andriansyah, 2021). Merujuk pada pernyataan tersebut, digitalisasi dan demokrasi hadir sebagai unsur yang saling mendukung sesuai dengan tuntutan zaman. Kedua unsur ini menjadi suatu hal yang penting dan perlu dilakukan sesegera mungkin sebagai salah satu upaya dalam merumuskan solusi demokrasi bagi dunia pendidikan. Demokrasi diartikan sebagai kesempatan yang sama bagi semua orang untuk memperoleh pendidikan tanpa membedakan agama, ras, suku dan status sosial lainnya. Sedangkan Digitalisasi hadir sebagai solusi terhadap konteks perubahan zaman yang disebabkan oleh covid-19, dimana digitalisasi ini menjadi jembatan untuk menggerakkan pendidikan, sehingga proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan tetap berlangsung (Rahmi, 2020). Dengan demikian, digitalisasi didefinisikan sebagai alat untuk mencapai demokrasi dalam dunia pendidikan.

Digitalisasi sekolah merupakan suatu konsekuaensi logis dari perubahan zaman, sehingga adaptasi untuk bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi mutlak dibutuhkan (Dewanti, 2020). Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan terkait digitalisasi sekolah untuk mendukung kegiatan belajar secara digital dengan cara menyediakan bahan ajar dalam jaringan agar dapat digunakan bersama oleh stakeholder pendidikan baik guru, siswa, sekolah, dan masyarakat. Kebijakan tersebut menekankan pada penggunaan sarana teknologi informasi berupa komputer tablet dan portal rumah belajar sebagai bantuan operasional sekolah kinerja yang mana regulasinya merujuk pada Permendikbud nomor 31 tahun 2019 keputusan mendikbud nomor 320/P/2019 (Dewanti 2020).

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membantu meningkatkan mutu pendidikan (Amarulloh et al, 2019). Hal yang senada juga diungkapkan (Direktorat Sekolah Dasar, 2021) bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai dampak positif dan peluang yang besar untuk mengoptimalkan peningkatan mutu pendidikan, dimana perubahan berkembang secara pesat dan siswa diharuskan agar mampu mengimbangi serta memanfaatkan perubahan tersebut sebaik mungkin (Gusty et al, 2020). Merujuk pada pernyataan tersebut, diperlukan adanya inovasi terhadap system pendidikan untuk mencapai efektivitas dan keberhasilan dalam proses pendidikan. System pendidikan yang dimaksud meliputi pendidik, peserta didik, pembuat kebijakan, dan kurikulum yang kemudian disatukan menjadi sebuah system yang disebut teknologi pendidikan (Akbar & Noviani, 2019). Dengan bantuan teknologi pendidikan, pembelajaran dapat dilaksanakan secara modern (Lazar, 2015), sehingga peserta didik bisa dengan mudah mencari ilmu pengetahuan tanpa batas (Palangka & 2021, n.d.).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun