Mohon tunggu...
Cut Rahmi
Cut Rahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - iain langsa

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Keaman BSI yang Bermasalah, Qanun LKS yang Akan Direvisi

25 Mei 2023   08:38 Diperbarui: 25 Mei 2023   08:44 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aceh merupakan salah satu provinsi yang ada di Pulau Sumatera yang tepatnya terletak diujung Pulau Sumatera yang memiliki ibukota Banda Aceh. Mayoritas penduduk yang ada di Provinsi Aceh beragama Islam.

Pemerintah Indonesia memberikan otonomi secara khusus terhadap provinsi Aceh yaitu dengan menjalankan Syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh, yang salah satunya di aturan tentang keuangan dimana mengatur untuk mencegah dan melarang adanya penggunaan bunga atau riba dalam melakukan transaksi. 

Peraturan Perbankan Syariah di Aceh ini diatur dalam Qanun Aceh No.11 Tahun 2018. Pada mulanya hampir seluruh penduduk Aceh menggunakan Perbankan Konvensional dalam melakukan transaksi keuangan. Seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan lainnya. Namun setalah adanya peraturan tentang peralihan Perbankan Konvensional menjadi Perbankan Syariah yang dikhususkan di Aceh, masyarakat Aceh mulai banyak yang beralih menggunakan Perbankan Syariah.

Pada saat ini di Aceh telah ada Bank yang beroperasi secara Syariah Islam yaitu seperti Bank BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Syariah Mandiri, BPD Aceh Syariah dan juga Bank Muamalat yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip menurut ajaran Islam.
 
Namun pada 8 Mei 2023 sampai 11 Mei 2023 Bank BSI (Bank Syarih Indonesia) mengalami gangguan baik pada mesin ATM, teller di kantor cabang Bank maupun pada BSI Mobile. Pihak BSI menyampaikan hal tersebut disebabkan BSI sedang melakukan maintenance system yang tidak dapat diakses untuk sementara waktu dan secepatnya akan kembali normal. Namun, gangguan ini terjadi selama 3 hari. Banyak pihak menilai gangguan ini terjadi disebabkan adanya serangan siber ransomware, yang tidak hanya terjadi di aceh saja tetapi juga nasional, dengan adanya layanan error tersebut masyarakat banyak yang mengeluh sampai terdengar ke pihak DPRA.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. "Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri kepada para wartawan, pada Kamis (11/5/2023).

Seharusnya dalam hal ini, bukan Qanun LKS yang harus diperbaiki ataupun direvisi melainkan operasional sistem BSI, dikarenakan bank BSI tergolong masih sangat baru dalam hal lembaga keuangan syariah. Padahal di Aceh selain bank BSI masih ada Bank Aceh dan bank- bank syariah lainnya, kenapa mesti harus direvisi lagi. 

Yang down system BSI kenapa yang harus direvisi Qanun LKS. Padalah Qanun tersebut sudah tepat dan jangan di ganggu gugat lagi, sudah saatnya masyarakat aceh khususnya umat islam untuk menyesuaikan tata cara dalam bermuamalah yang sesuai dengan syariat islam tanpa bertentangan dengan Al-Quran dan hadist. Jangan malah kembali lagi ke konvensional yang sudah jelas bertentangan dengan syariat islam. Setidaknya yang diperkuat adalah system keamanan yang tinggi dalam hal teknologi dan informasi suapaya agar lebih mudah dalam hal melawan penyerangan yang akan menggangu system dan transaksi keuangan.

Jadi kesimpulannya, perbaiki sistemnya jangan mengubah peraturan yang sudah diberlakukan, adapun hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperkuat system kemanan agar tidak terjadi lagi gangguan yang dapat menganggu aktivitas baik dalam hal perekonomian maupun dalam masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun