Mohon tunggu...
Cut Meutia MA
Cut Meutia MA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Perempuan biasa yang sangat menyukai makanan 😊👋🏻

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat

3 Mei 2024   19:04 Diperbarui: 3 Mei 2024   19:09 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang berjudul "Membangun Peradaban Negara Hukum Indonesia yang Demokratis Berdasarkan dan Berkarakter Pancasila" dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, menyoroti beberapa aspek hukum yang relevan. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengutip kontrak sosial yang digagas oleh rakyat Indonesia dalam perwujudan konstitusi pada tahun 1945, serta penafsiran para pendiri bangsa mengenai konsep negara hukum demokratis yang tidak sepenuhnya mengikuti model barat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bahwa demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan pada Pancasila, bukan sekedar model barat, dan menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan hukum dan penegakan hukum. Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengkritik campur tangan pemerintah yang bersifat partisan dalam pemilihan umum tahun 2024, juga menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan pemilu yang adil.

Selain itu, Hukum Konstitusi Arief Hidayat mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi harus mengadopsi pendekatan yang progresif dan substantif dalam menangani perselisihan hasil pemilu, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya menegakkan rule of law dan rule of ethics dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyoroti perlunya masyarakat untuk memahami dan menginternalisasi etika politik dan tata nilai yang menghormati demokrasi dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum dan penegakan hukum, serta perlunya kultur hukum yang kuat dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun